SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menghadiri Rakor Tindak Lanjut PP Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS), Jum’at (28/5).
Dari Ruang Heart of Borneo, Gubernur Isran Noor mengikuti secara virtual, didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim Abu Helmi mengikuti secara virtual, hadir Kepala BPMPTSP Kaltim H Puguh Harjanto, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.
Rakor dipimpin Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dihadiri Menteri Investasi/Kepala BKPM
Bahlil Lahadalia dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dari Gedung Sasana Krida Kemendagri Jakarta. Diikuti seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Kepala DPMPTSP se Indonesia secara online.
Pemerintah Provinsi Kaltim atas kebijakan pusat untuk memberlakukan pelayanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approuch (RBA/Pendekatan Berbasis Risiko) dalam hal kemudahan perijinan di daerah.
"Kita optimis dan siap menindaklanjuti. Seraya masih berproses untuk Perda maupun Perkadanya, sesuai Perpres, peraturan pemerintah maupun peraturan menterinya," kata Abu Helmi usai mendampingi Gubernur Isran Noor.
Secara kelembagaan diakuinya, Kaltim sudah terbentuk (DPMPTSP) dan masuk dalam 31 provinsi yang membentuk sesuai nomenklatur pusat.
Hanya saja tambahnya, perlu ada penyesuaian pejabat yang memimpin DPMPTSP, yakni pejabat fungsional.
"Kita mempersiapkan pejabat fungsional, sebab yang ada ini kan pejabat struktural. Termasuk tenaga-tenaga pengelola/pelayanan perijinannya," ungkap Abu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelayanan perijinan sistem OSS-RBA di setiap DPMPTSP provinsi maupun kabupaten dan kota mulai dilaksanakan efektif awal Juli.
"Jadi, Juni uji coba hingga awal Juli kita optimalisasikan untuk sosialisasi, sekaligus mempersiapkan perangkat (perubahan lembaga sesuai nomenklatur) maupun dasar hukum (Permen/Perda/Perkada)," tegasnya.
Diungkapkannya, pelaksanaan OSS-RBA sebagai upaya pemulihan ekonomi melalui sektor investasi di masa pandemi, agar perijinan berusaha lebih pasti, cepat dan meningkatkan investasi. (yans/ri/humasprovkaltim)
01 Juli 2021 Jam 22:10:41
Rapat Koordinasi Pemerintah
23 Mei 2022 Jam 20:29:33
Rapat Koordinasi Pemerintah
25 Juni 2019 Jam 18:02:58
Rapat Koordinasi Pemerintah
22 September 2022 Jam 05:44:17
Rapat Koordinasi Pemerintah
28 Februari 2019 Jam 20:30:50
Rapat Koordinasi Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 November 2022 Jam 05:20:51
Ibu Kota Negara
19 Februari 2018 Jam 19:46:15
Agama
06 April 2020 Jam 19:35:08
Berita Acara
17 April 2013 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
10 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan