Kalimantan Timur
Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu

 

Terkait defisit anggaran daerah

SAMARINDA-Menurunnya alokasi APBD dari pusat ke daerah  membuat beberapa provinsi dan kabupaten/kota mengalami defisit anggaran termasuk yang dialami Provinsi Kaltim, untuk menyikapi hal tersebut Pemprov Kaltim telah melakukan efesiensi penghematan anggaran pengeluaran, walaupun demikian diharapkan defisit anggaran tidak menggangu pelayanan publik.

Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahhman mengingatkan  kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menyikapi dengan bijak. Ketika daerah mengalami defisit anggaran  tentu daerah juga  melakukan efisiensi penghematan anggaran pengeluaran, boleh jadi hal itu oleh PNS dipersepsi atau ditanggapi bahwa penghematan pembiayaan kegiatan-kegiatan tertentu dianggap sebagai penghapusan kegiatan.

Pedahal tidak selalu seperti itu, jadi pengurangan pembiayaan ataupun penghapusan pembiayaan suatu  kegiatan rutin pegawai negeri bukan berarti menghilangkan kegiatan itu. Kegiatan rutin tersebut harus tetap dijalankan dan dilaksanakan.

"Oleh karena itu diharapkan  kepada pegawai negeri dapat dipahami benar, mana kegiatan rutin yang tidak harus disediakan biayanya, sepanjang itu dapat beroperasi tanpa pembiayaan ataupun honorarium hendaklah tetap dijalankan degan baik. Defisit anggaran yang dialami sekarang ini  tidak terlalu mengganggu pelayanan publik,  jadi PNS dengan seluruh potensi yang dimiliki diharapkan dapat terus melaksanakan  tugas dan kewajibannya dengan baik,"kata Aji Sayid Fatur Rahman, Jumat (16/9).

Fatur mengatakan defisit anggaran yang  dialami Provinsi Kaltim sangat berdampak terhadap berbagai program pembangunan, khususnya program-program yang telah disusun dan dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim.

Terkait hal tersebut Pemprov Kaltim sudah mengeluarkan Surat Edaran  Gubernur Kaltim Nomor 903/4396/BPPD/Bangda pada tanggal 6 September 2016 lalu. Surat itu menindaklanjuti Perpres Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.  

Untuk menanggulangi defisit anggaran tersebut,  diminta kepada seluruh kepala SKPD agar melakukan penghematan  belanja perjalanan dinas, penghematan juga dilakukan untuk belanja honorarium kegiatan, belanja makan minum rapat, belanja sewa gedung, belanja publikasi, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan kantor, peralatan, kendaraan serta belanja BBM kendaraan dinas.(mar/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation