Terkait defisit anggaran daerah
SAMARINDA-Menurunnya alokasi APBD dari pusat ke daerah membuat beberapa provinsi dan kabupaten/kota mengalami defisit anggaran termasuk yang dialami Provinsi Kaltim, untuk menyikapi hal tersebut Pemprov Kaltim telah melakukan efesiensi penghematan anggaran pengeluaran, walaupun demikian diharapkan defisit anggaran tidak menggangu pelayanan publik.
Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahhman mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menyikapi dengan bijak. Ketika daerah mengalami defisit anggaran tentu daerah juga melakukan efisiensi penghematan anggaran pengeluaran, boleh jadi hal itu oleh PNS dipersepsi atau ditanggapi bahwa penghematan pembiayaan kegiatan-kegiatan tertentu dianggap sebagai penghapusan kegiatan.
Pedahal tidak selalu seperti itu, jadi pengurangan pembiayaan ataupun penghapusan pembiayaan suatu kegiatan rutin pegawai negeri bukan berarti menghilangkan kegiatan itu. Kegiatan rutin tersebut harus tetap dijalankan dan dilaksanakan.
"Oleh karena itu diharapkan kepada pegawai negeri dapat dipahami benar, mana kegiatan rutin yang tidak harus disediakan biayanya, sepanjang itu dapat beroperasi tanpa pembiayaan ataupun honorarium hendaklah tetap dijalankan degan baik. Defisit anggaran yang dialami sekarang ini tidak terlalu mengganggu pelayanan publik, jadi PNS dengan seluruh potensi yang dimiliki diharapkan dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik,"kata Aji Sayid Fatur Rahman, Jumat (16/9).
Fatur mengatakan defisit anggaran yang dialami Provinsi Kaltim sangat berdampak terhadap berbagai program pembangunan, khususnya program-program yang telah disusun dan dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim.
Terkait hal tersebut Pemprov Kaltim sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 903/4396/BPPD/Bangda pada tanggal 6 September 2016 lalu. Surat itu menindaklanjuti Perpres Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
Untuk menanggulangi defisit anggaran tersebut, diminta kepada seluruh kepala SKPD agar melakukan penghematan belanja perjalanan dinas, penghematan juga dilakukan untuk belanja honorarium kegiatan, belanja makan minum rapat, belanja sewa gedung, belanja publikasi, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan kantor, peralatan, kendaraan serta belanja BBM kendaraan dinas.(mar/humasprov)
27 Desember 2017 Jam 09:08:01
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
31 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Oktober 2021 Jam 07:50:37
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
01 April 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 September 2016 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
08 Maret 2019 Jam 16:50:30
Kehutanan
19 September 2019 Jam 23:11:55
Lingkungan Hidup
22 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan