Kalimantan Timur
Pelayanan Publik Mengacu UU 25/2009

Adiyat menyampaikan materi sosialisasi Pelayanan Publik.(masdiansyah/humasprov kaltim)

BALIKPAPAN – Pelayanan yang diberikan pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “UU itu dijadikan dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan yang diberikan pemerintahan kepada instansi pemerintahan maupun masyarakat,” kata Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim HS Adiyat mewakili Pj Sekda Kaltim pada Sosialisasi Pelayanan Publik Biro Umum Tahun 2018 di Ballroom Royal Suite Hotel Balikpapan, Rabu (12/9).  

Menurut dia, UU itu standar pelayanan atau tolok ukur yang dipergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan. Sekaligus, acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat agar pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 

Diakuinya, selama ini sering terjadi kesalahan pemahaman terkait dengan pengadaan konsumsi yang seharusnya anggarannya diusahakan sendiri oleh penyelenggara acara/kegiatan. Faktanya, penyelenggara acara/kegiatan meminta bantuan dan bersurat kepada Gubernur memohon disediakan tempat juga konsumsi yang memerlukan biaya tidak sedikit. Padahal lanjutnya, kewajiban Biro Umum hanya memfasilitasi tempat atau ruangan beserta perlengkapan acaranya saja.

Adiyat mengungkapkan gubernur memang ada yang memberi disposisi agar penyelenggara acara dibantu konsumsinya. Namun, jika hal ini terus berlangsung bisa memberatkan. Sebab tidak ada dananya di samping dapat mengganggu prosedur dan mekanisme pelayanan pada Biro Umum. “Jangan sampai muncul prasangka tidak baik. Ada anggapan pemerintah tidak mau memberikan bantuan. Sehingga merusak hubungan pemerintah dengan dinas/instansi atau lembaga lain juga masyarakat,” ujarnya.

Adiyat menambahkan tujuan UU itu sangat baik terutama dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Yakni, pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur didukung masyarakat sesuai tugas dan fungsinya dilaksanakan bersungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, efektif, efisien dan bebas dari praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

“Bagi Pemprov Kaltim dilaksanakannya UU tersebut maka akan terwujud Kaltim sebagai Island of Integrity sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ungkapnya.

Sosialisasi diikuti 160 peserta terdiri pejabat instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, instansi vertikal, Kodam VI Mulawarman dan Polda Kaltim, Bagian Umum Kabupaten dan Kota dengan narasumber Ombusdman Kaltimtara, Biro Organisasi dan Biro Umum. (yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation