BALIKPAPAN – Pelayanan yang diberikan pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “UU itu dijadikan dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan yang diberikan pemerintahan kepada instansi pemerintahan maupun masyarakat,” kata Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim HS Adiyat mewakili Pj Sekda Kaltim pada Sosialisasi Pelayanan Publik Biro Umum Tahun 2018 di Ballroom Royal Suite Hotel Balikpapan, Rabu (12/9).
Menurut dia, UU itu standar pelayanan atau tolok ukur yang dipergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan. Sekaligus, acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat agar pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Diakuinya, selama ini sering terjadi kesalahan pemahaman terkait dengan pengadaan konsumsi yang seharusnya anggarannya diusahakan sendiri oleh penyelenggara acara/kegiatan. Faktanya, penyelenggara acara/kegiatan meminta bantuan dan bersurat kepada Gubernur memohon disediakan tempat juga konsumsi yang memerlukan biaya tidak sedikit. Padahal lanjutnya, kewajiban Biro Umum hanya memfasilitasi tempat atau ruangan beserta perlengkapan acaranya saja.
Adiyat mengungkapkan gubernur memang ada yang memberi disposisi agar penyelenggara acara dibantu konsumsinya. Namun, jika hal ini terus berlangsung bisa memberatkan. Sebab tidak ada dananya di samping dapat mengganggu prosedur dan mekanisme pelayanan pada Biro Umum. “Jangan sampai muncul prasangka tidak baik. Ada anggapan pemerintah tidak mau memberikan bantuan. Sehingga merusak hubungan pemerintah dengan dinas/instansi atau lembaga lain juga masyarakat,” ujarnya.
Adiyat menambahkan tujuan UU itu sangat baik terutama dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Yakni, pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur didukung masyarakat sesuai tugas dan fungsinya dilaksanakan bersungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, efektif, efisien dan bebas dari praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
“Bagi Pemprov Kaltim dilaksanakannya UU tersebut maka akan terwujud Kaltim sebagai Island of Integrity sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ungkapnya.
Sosialisasi diikuti 160 peserta terdiri pejabat instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, instansi vertikal, Kodam VI Mulawarman dan Polda Kaltim, Bagian Umum Kabupaten dan Kota dengan narasumber Ombusdman Kaltimtara, Biro Organisasi dan Biro Umum. (yans/sul/humasprov kaltim)
22 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Desember 2018 Jam 19:14:04
Pemerintahan
19 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
11 Desember 2015 Jam 00:00:00
Kearsipan
22 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
18 Juli 2022 Jam 21:27:19
Gubernur Kaltim