Kalimantan Timur
Pemanfaatan dan Pembelian PDN Melalui Pengadaan Barang/Jasa. Wagub: Tahap Kontrak, Kaltim Sudah 42 Persen

Istimewa

JAKARTA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan Pemprov Kaltim berkomitmen tinggi dalam melaksanakan pemanfaatan dan pembelian produk dalam negeri (PDN) dalam rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui pengadaan barang dan jasa di daerah. 

 

Penegasan tersebut disampaikan orang nomor dua Benua Etam ini usai mengikuti Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam rangka BBI di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC), Senin (25/4/2022).  

“Kalau tadi yang disampaikan kan komitmen, sedangkan di Kaltim sudah dilaksanakan bahkan lebih 40 persen sudah dalam tahap kontrak atau tepatnya 42 persen,” tegas Hadi sembari menjawab arahan dari Mendagri Tito Karnavian yang meminta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dan mengunci minimal 40 persen anggaran untuk pemanfaatan dan pembelian PDN melalui pengadaan barang dan jasa.  

Artinya, lanjut dia, Kaltim merespon cepat apa yang diprogramkan secara nasional untuk menggerakkan perekonomian daerah melalui pemberdayaan dan pelibatan pelaku UMKM lokal dalam belanja pemerintah daerah, yaitu dalam pengadaan barang dan jasa.  

“Yang paling penting sebenarnya bagaimana seluruh anggaran itu menggelorakan dan mengaktivasi perekonomian masyarakat, karena data-data di atas kertas ini kan tidak selalu berdampak langsung. Itu yang perlu kita ingatkan kepada seluruh pihak,” jelas mantan legislator Senayan dan Karang Paci ini.  

Terkait realisasi penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang belum sesuai target dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Wagub Hadi menyebut sudah menyampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan.  

Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (PLPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim Anik Nurul Aini menambahkan untuk percepatan pengisian RUP dan SIRUP tahun anggaran 2022, Gubernur Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 050/1882/BPPBJ/B.PBJ tertanggal 14 Maret 2022 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah untuk melakukan entry RUP dan SIRUP paling lambat 22 Maret 2022 atau sebelum data ditarik secara nasional oleh LKPP pada 31 Maret 2022. 

“Sesuai arahan Pak Wagub untuk terus dilakukan percepatan. Kami di Biro PBJ hanya menyediakan sistem, untuk penginputan kembali ke perangkat daerah masing-masing, khususnya bagi kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran. Memang ada beberapa kendala dalam penginputan, misalkan saja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang harus menginput RUP dan SIRUP lebih dari 200 SMA/SMK dan SLB yang ada di seluruh Kaltim,” jelas Anik Nurul Aini. (her/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait