Kalimantan Timur
Pemanfaatan Data Adminduk Terintegrasi Pelayanan Publik

SAMARINDA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk melalui layanan integrasi.

Kebijakan itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim Ardiansyah dalam Bimtek Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el untuk Kepentingan Pelayanan Publik dan Pembangunan Sektor Lain di Hotel Grand Victoria Samarinda, pekan lalu.

Disebutkannya, layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk layanan pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP elektronik. "Termasuk akta kematian dan KTP-el dengan status cerai mati. Akta perkawinan dan KTP-el dengan perubahan perkawinan," katanya.

Ardiansyah menegaskan layanan jemput bola perlu dilakukan khususnya terhadap penduduk yang memilki kendala. Seperti masalah aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga pemasyarakatan dan terkendala untuk hadir di tempat layanan adminduk lainnya.

"Batas waktu penyelesaian dikecualikan jika terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan," ungkapnya.

Bimtek dihadiri Kepala DKP3A Kaltim Hj Halda Arsyad dan pejabat Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Kaltim, pejabat struktural dan staf teknis yang menangani pemanfaatan data pada RSUD AWS Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RSJD Atma Husada Samarinda, Dinas ESDM, Dinas Perindagkop UMKM, Dinas Perkebunana, Dinas Kehutanan, Bapenda, BKD dan BPMPD se-Kaltim. (yans/sul/ri/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation