Kalimantan Timur
Pemanfaatan Hutan Desa Harus Sesuai Aturan

Pemanfaatan Hutan Desa Harus Sesuai Aturan

 

SAMARINDA – Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa termasuk tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perhutanan dengan baik direspon baik Pemprov Kaltim. Hal ini terbuktikan dengan disahkannya pembentukan Hutan Desa Merabu yang terletak di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Tahun ini, hutan desa tersebut telah disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penerbitan Hak Pengelolaan Hutan Desa.  

“Sesuai dengan kehendak Menteri Kehutanan tersebut, gubernur sudah membuat Pergub untuk mensahkan satu dari beberapa hutan desa yang ada di Kaltim,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Chairil Anwar.  

Sebelumnya, masyarakat di sekitar Desa Merabu memang telah memanfaatkan hutan sebagai sumber pendapatan mereka. Mata pencahariaan utama penduduk sekitar sangat erat kaitannya dengan penggunaan hutan, seperti pencari rotan, pencari sarang burung wallet, hingga pekerja ladang.  

“Jika tidak ada aturan sah yang mengaturnya, ditakutkan dapat terjadi eksploitasi sumber daya yang terdapat dalam kawasan hutan tersebut,” Chairil Anwar menambahkan.  

Terlebih, hutan seluas 22.000 hektar tersebut, bukan hanya merupakan hutan produksi. Hutan Desa Merabu terdiri dari hutan produksi seluas kurang lebih 12.000 hektar dan hutan lindung seluas 10.000 hektar.

Karena itulah, meskipun telah ada peraturan yang membawahi dan melandasi penggunaan hutan desa, masyarakat hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan kawasan hutan produksi saja.

“Jika mereka mengambil  hasil hutan dari hutan lindung, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.  

Hutan Desa Merabu juga berpotensi untuk menjadi kawasan wisata. Chairil Anwar menyebutkan terdapat beberapa goa alam yang belum pernah digali oleh warga sekitar.

"Asalkan pemanfaatannya benar, hutan desa dapat semakin mendorong kesejahteraan rakyat. Selama ini warga sekitar sudah memanfaatkan dan mengelolanya dengan baik,” paparnya.

Sementara, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Areal Kerja dari Menteri Kehutanan, hutan desa di Kaltim dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, untuk areal kerja Kabupaten Berau, terdapat satu hutan desa, yaitu Desa Merabu. Yang kedua untuk areal kerja Kabupaten Kutai Barat, terbagi atas tiga desa, yaitu Desa Bermai, Desa Besiq dan Desa Sembuan. Ketiga, untuk areal kerja Kabupaten Kutai Timur, terdapat dua desa, yakni Desa Karangan dan Desa Long Bentuk. Lima desa tersebut akan segera disahkan pula seperti Hutan Desa Merabu, agar pemanfaatannya tidak melampaui batas. (aka/sul/hmsporv)

Foto : Hutan desa harus diatur secara tegas agar masyarakat setempat dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan. (dok/humasprov)

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation