Kalimantan Timur
Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Wajib Berijin

Meiliana saat membuka Konsultasi Publik Dokumen Awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim, Selasa (30/10). (ist/adc)

SAMARINDA - Pemanfaatan ruang pesisir maupun pulau-pulau kecil harus memiliki izin lokasi. Hal itu diungkapkan Pj Sekretaris Provinsi Kaltim Dr Hj Meiliana pada Konsultasi Publik Dokumen Awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim di Ruang Poldas Bappeda Kaltim, Selasa (30/10). 

Menurut dia, izin lokasi pemanfaatan ruang pesisir dan laut diberikan berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang RZWP3K. “Pengelolaan dan pemanfaatan pesisir maupun pulau-pulau kecil harus berizin. Kita perlu cepat menyusun Perdanya,” katanya. 

Meiliana menyebutkan batas wilayah perencanaan dalam RZWP3K  ke arah laut sampai 12 mil dan ke darat sampai batas administrasi kecamatan pesisir.

Dimana mencakup tujuh kabupaten  dan kota yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur dan Berau. “Saya sangat berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang produktif terkait peta eksisting dan peta rencana/dokumen awal penyusunan Perda RZWP3K,” harap Meiliana.

Dirinya memberi target penyelesaian dokumen final RZWP3K untuk kebutuhan proses  pembahasan Perda melalui Pansus DPRD hingga 17 Desember 2018.

Sementara itu Kepala DKP Kaltim H Riza Indra Riadi menyebutkan luas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut Kaltim mencapai 7,27 juta hektar. “Untuk luas perairan laut 12 mil sekitar 3,76 juta hektar atau sekitar 51,8 persen dari total wilayah pesisir. Sedangkan total pulau-pulau kecil sekitar 275 pulau dan 23 pulau diantaranya berada di daerah daratan,” ujarnya.

Konsultasi publik diikuti 150 peserta dari instansi/dinas dan pemangku kepentingan terkait serta dihadiri kelompok kerja (Pokja) RZWP3K dikoordinir Kepala DKP dengan Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP. (yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation