SAMARINDA - Pemprov Kaltim menegaskan agar pengusaha tambang batu bara wajib membantu pemulihan lahan bekas tambang.Termasuk pelaksanaan coorporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar pertambangan tersebut. Perusahaan dinilai memiliki peran besar menyelesaikan pemulihan lahan bekas tambang.
"Kita minta kondisi tersebut bisa dimengerti para pengusaha pertambangan batu bara. Karena tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi perusahaan dan masyarakat," kata Abu Helmi ketika memimpin rapat koordinasi pembahasan Proyek Percontohan dan Desain Pemulihan Lahan Bekas Tambang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/7/2019).
Abu menjelaskan pelaksanaan proyek percontohan dan desain pemulihan lahan bekas tambang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada syarat yang wajib diperhatikan, terutama bagi pihak KLHK maupun perusahaan pertambangan.
Syarat utamanya bahwa lahan bekas lubang tambang yang dibangun adalah milik pemerintah. Statusnya, bukan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Terpenting, perlu adanya titik koordinat. "Artinya, pengembangan dan pembangunan itu tanggungjawabnya wajib didukung pihak perusahaan atau pengusaha pertambangan. Pemerintah yang membantu baik pemerintah daerah maupun TNI dan Polri," jelasnya.
Abu Helmi berharap koordinasi ini dapat membantu komunikasi antar lembaga dalam mendukung pemulihan lahan bekas tambang batu bara di Kaltim, khususnya di Samarinda. Memimpin rapat tersebut, Abu Helmi didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata.
Tampak hadir Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Lisa Hasliana, pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, pejabat Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani, pejabat BPKAD Samarinda, perwakilan PT KPC, PT Lana Harita Indonesia, PT Insani Bara Perkasa, PT Energi Cahaya Industritama dan Perwakilan YONZIPUR 17 Makroman. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
06 Februari 2020 Jam 08:30:10
Kehutanan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
26 November 2017 Jam 15:34:22
Kehutanan
09 Februari 2021 Jam 23:37:31
Kehutanan
06 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
13 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 Maret 2020 Jam 09:26:54
Perkebunan
25 Januari 2021 Jam 19:38:51
Kegiatan Silaturahmi
24 Januari 2022 Jam 13:12:56
Agenda Pemerintah
30 Agustus 2021 Jam 21:45:43
Kegiatan Silaturahmi
18 Maret 2020 Jam 07:03:38
Berita Acara