SAMARINDA - Pemprov Kaltim menegaskan agar pengusaha tambang batu bara wajib membantu pemulihan lahan bekas tambang.Termasuk pelaksanaan coorporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar pertambangan tersebut. Perusahaan dinilai memiliki peran besar menyelesaikan pemulihan lahan bekas tambang.
"Kita minta kondisi tersebut bisa dimengerti para pengusaha pertambangan batu bara. Karena tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi perusahaan dan masyarakat," kata Abu Helmi ketika memimpin rapat koordinasi pembahasan Proyek Percontohan dan Desain Pemulihan Lahan Bekas Tambang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/7/2019).
Abu menjelaskan pelaksanaan proyek percontohan dan desain pemulihan lahan bekas tambang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada syarat yang wajib diperhatikan, terutama bagi pihak KLHK maupun perusahaan pertambangan.
Syarat utamanya bahwa lahan bekas lubang tambang yang dibangun adalah milik pemerintah. Statusnya, bukan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Terpenting, perlu adanya titik koordinat. "Artinya, pengembangan dan pembangunan itu tanggungjawabnya wajib didukung pihak perusahaan atau pengusaha pertambangan. Pemerintah yang membantu baik pemerintah daerah maupun TNI dan Polri," jelasnya.
Abu Helmi berharap koordinasi ini dapat membantu komunikasi antar lembaga dalam mendukung pemulihan lahan bekas tambang batu bara di Kaltim, khususnya di Samarinda. Memimpin rapat tersebut, Abu Helmi didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata.
Tampak hadir Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Lisa Hasliana, pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, pejabat Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani, pejabat BPKAD Samarinda, perwakilan PT KPC, PT Lana Harita Indonesia, PT Insani Bara Perkasa, PT Energi Cahaya Industritama dan Perwakilan YONZIPUR 17 Makroman. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
06 September 2019 Jam 20:03:34
Kehutanan
07 September 2018 Jam 17:45:19
Kehutanan
25 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Kehutanan
06 Februari 2020 Jam 08:30:10
Kehutanan
29 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
15 Agustus 2019 Jam 11:42:08
Kehutanan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
18 Juli 2019 Jam 07:59:36
Event
03 April 2013 Jam 00:00:00
Agama
12 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Januari 2019 Jam 20:19:39
Pemerintahan
14 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan