SAMARINDA - Pemprov Kaltim menegaskan agar pengusaha tambang batu bara wajib membantu pemulihan lahan bekas tambang.Termasuk pelaksanaan coorporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar pertambangan tersebut. Perusahaan dinilai memiliki peran besar menyelesaikan pemulihan lahan bekas tambang.
"Kita minta kondisi tersebut bisa dimengerti para pengusaha pertambangan batu bara. Karena tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi perusahaan dan masyarakat," kata Abu Helmi ketika memimpin rapat koordinasi pembahasan Proyek Percontohan dan Desain Pemulihan Lahan Bekas Tambang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/7/2019).
Abu menjelaskan pelaksanaan proyek percontohan dan desain pemulihan lahan bekas tambang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada syarat yang wajib diperhatikan, terutama bagi pihak KLHK maupun perusahaan pertambangan.
Syarat utamanya bahwa lahan bekas lubang tambang yang dibangun adalah milik pemerintah. Statusnya, bukan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Terpenting, perlu adanya titik koordinat. "Artinya, pengembangan dan pembangunan itu tanggungjawabnya wajib didukung pihak perusahaan atau pengusaha pertambangan. Pemerintah yang membantu baik pemerintah daerah maupun TNI dan Polri," jelasnya.
Abu Helmi berharap koordinasi ini dapat membantu komunikasi antar lembaga dalam mendukung pemulihan lahan bekas tambang batu bara di Kaltim, khususnya di Samarinda. Memimpin rapat tersebut, Abu Helmi didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata.
Tampak hadir Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Lisa Hasliana, pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, pejabat Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani, pejabat BPKAD Samarinda, perwakilan PT KPC, PT Lana Harita Indonesia, PT Insani Bara Perkasa, PT Energi Cahaya Industritama dan Perwakilan YONZIPUR 17 Makroman. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
25 Juli 2017 Jam 08:01:13
Kehutanan
28 November 2019 Jam 12:07:15
Kehutanan
01 Juni 2017 Jam 00:00:00
Kehutanan
21 November 2020 Jam 10:36:33
Kehutanan
14 Oktober 2021 Jam 22:57:55
Kehutanan
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Januari 2019 Jam 20:13:23
Kegiatan Silaturahmi
22 Mei 2023 Jam 15:38:54
Wakil Gubernur Kaltim