SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor hadir dan menjawab pertanyaan Panja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Rabu 26 Januari 2022.
Dari pertemuan tersebut, tiga poin penting disampaikan Gubernur Isran dan juga menjadi aspirasi masyarakat Kaltim.
"Ada tiga tuntutan kami bapak dewan terhormat. Semoga bisa diperjuangkan dan dikabulkan. Karena, menyangkut hak dan keadilan bagi masyarakat Kaltim," tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di kala berargumentasi dengan Panja Komisi II RUU tentang Provinsi Kaltim.
Adapun tiga tuntutan tersebut, meminta kepada pemerintah pusat terkait Kepulauan Balag-balagan yang seharusnya masuk wilayah Kaltim sebagaimana surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini telah diajukan uji materi ke MA.
Kemudian, kedua menyangkut hubungan keuangan pusat dan daerah untuk persentase yang lebih adil 50:50.
Terakhir, yang ketiga terkait kewenangan yang ditarik ke pusat, agar setidaknya kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktivitas pertambangan.
"Kami tidak banyak menuntut. Tapi, dari pesan yang kami sampaikan ini diharapkan dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan," tegasnya.
Adapun beberapa pembahasan yang juga disampaikan kepada Komisi II, yakni makro ekonomi dengan PDRB (harga berlaku 2020) Rp 607,32 T, yang masih didominasi sektor pertambangan dan penggalian 41,43%, sisanya 58,57% (industri pengolahan, konstruksi, pertanian, perdagangan besar dan eceran, tahun 2021 Ekspor US$ 1,29 M dan impor US$ 123,72 juta (surplus).
Daya Saing pada posisi 4 nasional setelah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Memiliki potensi wisata laut dan pulau-pulau kecil, alam (sungai dan goa) buatan, budaya, dan lain-lain. Kawasan Ekonomi dan Industri (KEK Maloy, KI Kariangau dan Buluminung.
Prospek ekonomi (normalisasi industri pengolahan migas, penambahan kapasitas pengolahan industri CPO, berlanjutnya proyek strategis nasional (IKN, tol, dan bendungan), batu bara, dan lain-lain.
Kemudian desentralisasi asimetris karena setiap daerah diberikan hak berinovasi dalam mengembangkan potensi daerah melalui pemerintahan konkuren yang didukung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara proporsional dengan mempertimbangkan luas, potensi ekonomi daerah dan PDRB.
Selain itu perlu dipertimbangkan sejarah dan kearifan masyarakat lokal (hak-hak kesultanan/kerajaan, hak adat/ulayat dan lainnya) yang diatur dalam peraturan daerah.
Provinsi Kaltim meminta pusat memberikan keleluasaan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan kewenangan desentralisasi.
Perlunya kekhususan dan peningkatan terhadap perimbangan keuangan daerah Kaltim dengan mempertimbangkan luas wilayah dan kontribusi penyumbang pendapatan nasional yang berasal dari pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
Terkait dengan telah ditetapkannya IKN di Provinsi Kalimantan Timur (Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara) maka sangat dibutuhkan peningkatan dan percepatan pembangunan pada wilayah-wilayah yang berbatasan langsung maupun daerah penyangga termasuk wilayah kabupaten/kota yang ada di Kaltim dan yang berbatasan langsung dengan provinsi yang ada di Kalimantan.
Perlunya percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim. (jay/sul/adpimprov kaltim)
01 November 2022 Jam 07:11:55
Informasi dan Komunikasi
01 Desember 2022 Jam 11:11:01
Informasi dan Komunikasi
29 Januari 2022 Jam 20:13:04
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2022 Jam 22:06:32
Informasi dan Komunikasi
09 Mei 2022 Jam 20:47:44
Informasi dan Komunikasi
25 Juli 2022 Jam 20:44:17
Informasi dan Komunikasi
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 April 2022 Jam 09:26:23
Informasi dan Komunikasi
20 September 2022 Jam 10:40:28
Informasi dan Komunikasi
11 Maret 2020 Jam 09:39:27
Kegiatan Silaturahmi
26 November 2017 Jam 15:34:02
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
25 Agustus 2021 Jam 08:13:26
Ketetapan Pemerintah