Kalimantan Timur
Pembahasan RUU Kaltim, Gubernur Isran Sampaikan Tiga Tuntutan Kaltim

Istimewa

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor hadir dan menjawab pertanyaan Panja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Rabu 26 Januari 2022.

Dari pertemuan tersebut, tiga poin penting disampaikan Gubernur Isran dan juga menjadi aspirasi masyarakat Kaltim. 

"Ada tiga tuntutan kami bapak dewan terhormat. Semoga bisa diperjuangkan dan dikabulkan. Karena, menyangkut hak dan keadilan bagi masyarakat Kaltim," tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di kala berargumentasi dengan Panja Komisi II RUU tentang Provinsi Kaltim.

Adapun tiga tuntutan tersebut, meminta kepada pemerintah pusat terkait Kepulauan Balag-balagan yang seharusnya masuk wilayah Kaltim sebagaimana surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini telah diajukan uji materi ke MA. 

Kemudian, kedua menyangkut hubungan keuangan pusat dan daerah untuk persentase yang lebih adil 50:50.

Terakhir, yang ketiga terkait kewenangan yang ditarik ke pusat, agar setidaknya kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktivitas pertambangan.

"Kami tidak banyak menuntut. Tapi, dari pesan yang kami sampaikan ini diharapkan dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan," tegasnya. 

Adapun beberapa pembahasan yang juga disampaikan kepada Komisi II, yakni makro ekonomi dengan PDRB (harga berlaku 2020)  Rp 607,32 T, yang masih didominasi sektor pertambangan dan penggalian 41,43%, sisanya 58,57% (industri pengolahan, konstruksi, pertanian, perdagangan besar dan eceran, tahun 2021 Ekspor US$ 1,29 M dan impor US$ 123,72 juta (surplus). 

Daya Saing pada posisi 4 nasional setelah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Memiliki potensi wisata laut dan pulau-pulau kecil, alam (sungai dan goa) buatan, budaya, dan lain-lain. Kawasan Ekonomi dan Industri (KEK Maloy, KI Kariangau dan Buluminung. 

Prospek ekonomi (normalisasi industri pengolahan migas, penambahan kapasitas pengolahan industri CPO, berlanjutnya proyek strategis nasional (IKN, tol, dan bendungan), batu bara, dan lain-lain. 

Kemudian desentralisasi asimetris karena setiap daerah diberikan hak berinovasi dalam mengembangkan potensi daerah melalui pemerintahan konkuren yang didukung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara proporsional dengan mempertimbangkan luas, potensi ekonomi daerah dan PDRB. 

Selain itu perlu dipertimbangkan sejarah dan kearifan masyarakat lokal (hak-hak kesultanan/kerajaan, hak adat/ulayat dan lainnya) yang diatur dalam peraturan daerah.

Provinsi Kaltim meminta pusat memberikan keleluasaan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan kewenangan desentralisasi.

Perlunya kekhususan dan peningkatan terhadap perimbangan keuangan daerah Kaltim dengan mempertimbangkan luas wilayah dan kontribusi penyumbang pendapatan nasional yang berasal dari pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.

Terkait dengan telah ditetapkannya IKN di Provinsi Kalimantan Timur (Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara) maka sangat dibutuhkan peningkatan dan percepatan pembangunan pada wilayah-wilayah yang berbatasan langsung maupun daerah penyangga termasuk wilayah kabupaten/kota yang ada di Kaltim dan yang berbatasan langsung dengan provinsi yang ada di Kalimantan. 

Perlunya percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim. (jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation