Kalimantan Timur
Pembangunan Berwawasan Lingkungan Hidup

* Untuk Kaltim yang Lebih Baik

SAMARINDA-Sebagai provinsi yang telah mencanangkan kampanye menjadi Provinsi Hijau pada 2010, Kalimantan Timur secara aktif berkontribusi dalam isu perubahan iklim baik di dalam maupun di luar negeri. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengungkapkan, sehubungan dengan target pemerintah untuk menurunkan tingkat emisi CO2 sebanyak 26 persen tanpa bantuan asing dan 41 persen dengan bantuan asing hingga 2020 nanti, berbagai inisiatif pun telah dilakukan.
"Kita telah memiliki strategi pertumbuhan rendah karbon, Rencana Aksi Daerah (RAD) Provinsi Kaltim penurunan emisi gas rumah kaca dan Strategi dan Rencana Aksi Provinsi REDD+, dimana Kaltim berkomitmen untuk menurunkan emisi pada tahun 2020 sebesar 15,63 persen dari 1,594 Giga Ton CO2 equivalent menjadi 1,345 Giga Ton CO2 equivalent," ungkap Awang Faroek akhir pekan lalu.
Dijelaskan, ketiga strategi dan rencana aksi tersebut harus diarusutamakan dalam pelaksanaan pembangunan, dengan demikian pembangunan di Kaltim akan menerapkan strategi pembangunan yang rendah karbon, untuk pembangunan yang berkelanjutan. Disamping itu, sambung dia, perlu upaya serius khususnya di level kabupaten/kota dalam mencegah dan mengendalikan kerusakan lingkungan khususnya akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang berlebihan, khususnya batu bara.
"Pertumbuhan ekonomi yang berbasis eksploitasi SDA yang tak dapat di perbaharui secara langsung menjadi ancaman terhadap kerusakan lingkungan, di lain pihak tuntutan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan pertumbuhan ekonomi harus dilakukan dengan memprioritaskan peningkatan kualitas bukan hanya mengejar angka atau persentase semata," jelasnya.
Untuk mendukung program Kaltim Hijau dalam upaya pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan hidup di Kaltim, pada 25 Januari 2013 telah diterbitkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 180/1375-HK/2013 tentang moratorium atau larangan penerbitan ijin baru usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan kepada bupati/walikota di Kaltim. "Instruksi tersebut dikeluarkan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di Kaltim," tegasnya.
Selain itu, Pemprov juga telah melaksanakan sejumlah program terkait pelestarian lingkungan hidup. Salah satunya adalah program satu orang menanam lima pohon atau lebih dikenal dengan one man five trees (Omfit).  (her/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation