Kalimantan Timur
Pembangunan Iptek Harus Diimbangi Imtak

Pembangunan Iptek Harus Diimbangi Imtak

 

SAMARINDA-Pembangunan  iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) harus diimbangi dengan pembangunan imtak (iman dan takwa). Karena pembangunan sektor agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sektor-sektor pembangunan lainnya.

Demikian pesan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Keamanan H Sofyan Helmi pada Rapat Koordinasi Bidang Keagamaan Tahun 2014 di Balikpapan, Kamis (4/12).

”Kemajuan pembangunan di bidang pendidikan dan teknologi tanpa diimbangi peningkatan iman dan takwa akan menjadi pincang. Karenanya, pembangunan imtek dan imtak saling mengisi dan melengkapi,” katanya.

Menurut dia, pembangunan bidang agama merupakan salah satu bagian yang cukup penting  dan strategis dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di samping bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan adanya pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Urusan agama merupakan urusan absolut yang menjadi wewenang sepenuhnya pemerintah pusat. Misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.

Sementara itu dalam urusan agama pemerintah daerah terkait memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama.

Misalnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) serta pengembangan bidang pendidikan keagamaan.

”Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut dalam urusan agama, pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri melalui Kementerian Agama atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah,” ujarnya.

Selain di Kementerian Agama, penyelenggaraan urusan agama juga berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian dan pengawasan bidang agama.

Sementara itu, dalam lingkup Pemprov Kaltim yang menangani penyelenggaraan urusan keagamaan adalah Biro Sosial Setdaprov Kaltim, sedangkan di kabupaten/kota berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Bagian Sosial.

Sementara itu Ketua Panitia Rakor H Abdul Wahab mengemukakan rakor bertujuan menyinergikan penyelenggaraan urusan agama antara pusat dan pemerintah daerah. Terciptanya persepsi yang sama bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentang arah penyelenggaraan urusan agama di pemerintah daerah.

Rakor bertemakan Sinergitas Penyelenggaraan Urusan Agama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Demi Tercapainya Tujuan Pembangunan Bidang Keagamaan menghadirkan narasumber Mochtar Ali Direktur Urusan Agama Islam dari Kementerian Agama dan Iis Hernaningsih Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri.

Rakor diikuti  60 peserta dari kabupaten/kota se-Kaltim terdiri  Asisten Kesra, Kabag kesra/sosial,  Kepala Kantor Kemenag,  Kabag/Kabid dan Pembimas Kanwil Kemenag Kaltim, Kabid SDM, Bappeda serta Kepala Sub Bagian Keagamaan Sekda kabupaten/kota serta Ketua MUI Kaltim.  (yans/sul/hmsprov)

 

///Foto: Sofyan Helmi (ketiga dari kiri) bersama narasumber dan para Asisten Kesra kabupaten dan kota di Kaltim.(ist)

 

Berita Terkait
Government Public Relation