Kalimantan Timur
Pembangunan Jalan Tol


SAMARINDA – Berdasarkan laporan yang disampaikan Walikota Balikpapan H Rizal Effendi terkait pembebasan lahan untuk paket jalan tol khususnya segmen 1 dan 5, terutama di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menegaskan pemerintah tidak akan melakukan ganti rugi terhadap lahan-lahan masyarakat yang terkena jalur jalan tol Samarinda-Balikpapan.

Penegasan itu disampaikan Gubernur saat melantik Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan masa bhakti 2016-2021 (H Rizal Efendi dan Rahmad Mas’ud) di Pendopo Lamin Etam, pekan lalu.

Menurut dia, lahan di kawasan Tahura merupakan kawasan konservasi dan dikuasai negara. Karenanya, lahan-lahan berada di kawasan tersebut yang diduduki masyarakat dianggap illegal dan pemerintah tidak perlu melakukan ganti rugi.

“Saya dilaporkan Pak Rizal (Walikota Balikpapan) masih ada lahan yang belum terselesaikan. Tapi saya tegaskan lahan-lahan itu tidak boleh digantirugi  walaupun ada penduduknya karena illegal,” ujar Awang.

Termasuk tanam tumbuhnya, pemerintah tidak boleh melakukan ganti rugi karena bisa bertentangan dengan aturan. Selanjutnya, Pemkot Balikpapan segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk inventarisasi dan legalisasi lahan.

Menurut Awang, saat ini paket jalan tol segmen 1 dan 5 juga segmen 2, 3 dan 4 sudah selesai proses lelangnya, sehingga tinggal pelaksanaan (pengerjaan) proyek di lapangan. “Saya berharap dalam bulan-bulan ini kedepan tidak ada lagi masalah dengan jalan tol, sehingga pengerjaan proyek dapat dituntaskan sesuai jadwal dan segera dapat dinikmati masyarakat,” harap Awang Faroek.(yans/es/humasprov)  

Berita Terkait
BERITA FOTO
BERITA FOTO

07 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan

ASPIRASI OTSUS
ASPIRASI OTSUS

02 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan

Menyeragamkan Kebijakan
Menyeragamkan Kebijakan

15 Februari 2018 Jam 20:13:53
Pembangunan

Government Public Relation