SAMARINDA- Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga kedaraan bermotor untuk BBNKB serta Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan, Pergub tersebu berlaku sejak 17 September sampai 17 Desember 2018, terkait dengan kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT), menjadi KT, di bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB juga di berikan keringanan.
"Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal 17 September sampai 17 Desember 2018. Oleh karena itu masih ada waktu satu minggu, diharapkan kepada masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik, untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak termasuk permohonan BBNKB, dari kendaraan non KT dapat beralih menjadi KT," kata Ismiati akhir pekan lalu.
Ismiati menambahkan, Bapenda Kaltim terus berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Bapenda dan semua UPTD telah mensosialisaskan secara luas kepada msyarakat baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamplet, baliho, sehingga wajib pajak tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik," ujarnya.
Sejak dikeluarkannya Pergub tersebut, kata Ismiati sari sistem databes Bapenda Kaltim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan, oleh karena itu kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya diberikan apresiasi, dengan begitu nantinya dapat berimbas pada terget penerimaan PAD dapat tercapai melalui PKB maupun BBNKB.
"Mumpung masih ada wakti satu minggu, kita harapkan kepada wajib pajak bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk mengurus dan menyelesaikan PKB yang tertunggak maupun menyelesaikan permohonan BBNKB," pinta Ismiati. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)
05 Juli 2021 Jam 22:08:05
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 17:13:51
Ketetapan Pemerintah
26 Agustus 2021 Jam 20:27:48
Ketetapan Pemerintah
26 Juli 2021 Jam 11:25:16
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:11:19
Ketetapan Pemerintah
25 Agustus 2021 Jam 08:13:26
Ketetapan Pemerintah
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Juli 2019 Jam 21:54:11
Pemerintahan
28 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
08 Mei 2022 Jam 20:53:56
Informasi dan Komunikasi