Kalimantan Timur
Pembebasan Denda BBNKB Berakhir 17 Desember 2018

SAMARINDA- Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga kedaraan bermotor untuk BBNKB serta Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).  

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan, Pergub tersebu berlaku sejak 17 September sampai 17 Desember 2018,  terkait dengan   kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT),  menjadi KT, di bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga  PKB  juga di berikan keringanan.

"Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal  17 September  sampai 17 Desember 2018. Oleh karena itu masih ada waktu satu minggu, diharapkan  kepada  masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik, untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak  termasuk  permohonan  BBNKB,  dari  kendaraan non KT dapat beralih menjadi KT," kata Ismiati akhir pekan lalu. 

Ismiati menambahkan, Bapenda  Kaltim terus berkomitmen  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)  melalui  pajak kendaraan bermotor  dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memberikan keringanan  kepada wajib pajak berupa pembebasan  denda dan bunga  administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  

"Bapenda dan semua UPTD  telah mensosialisaskan secara luas  kepada msyarakat  baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamplet, baliho, sehingga wajib pajak  tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik," ujarnya.  

Sejak dikeluarkannya Pergub tersebut, kata Ismiati   sari sistem databes Bapenda Kaltim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan, oleh karena itu kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya diberikan apresiasi, dengan begitu nantinya dapat berimbas pada terget penerimaan PAD dapat tercapai melalui PKB maupun BBNKB.

"Mumpung masih ada wakti satu minggu, kita harapkan kepada wajib pajak bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk mengurus dan menyelesaikan PKB yang tertunggak  maupun menyelesaikan permohonan BBNKB," pinta Ismiati. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation