Kaltim Buka Pendaftaran untuk Petugas Pendamping Lokal
SAMARINDA - Pemprov Kaltim kembali membuka pendaftaran pendamping lokal desa yang diharapkan dapat membantu kinerja aparatur desa di Kaltim dalam menjalankan program kerja untuk pemberdayaan masyarakat pedesaan sesuai dengan perencanaan.
Pendaftaran tersebut berakhir hingga 20 September 2015 yang syaratnya tidak sulit, yakni hanya melampirkan foto copy ijazah, minimal SLTP, KTP, pas foto serta surat keterangan bebas narkoba dari dokter maupun Puskesmas.
“Dari 442 orang yang dibutuhkan baru 299 yang mendaftarkan diri untuk menjadi pendamping lokal desa. Satu pendamping lokal akan menangani dua desa, sehingga di Kaltim terdapat 883 desa binaan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kaltim M Jauhar Efendi didampingi Kepala Bidang Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat Musa Ibrahim, Selasa (15/9).
Dia mengatakan, pendaftaran sebelumnya telah ditutup sejak Agustus, namun karena belum mencapai kuota, kemudian diperpanjang hingga 20 September ini Pendaftaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga desa di masing-masing kabupaten di Kaltim, dengan usia maksimal 45 tahun.
Pendataan peserta akan dilakukan BPM-PD Kaltim yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menyeleksi berkas peserta yang lolos untuk ditempatkan di masing-masing desa.
“Saat ini baru 299 peserta yang mendaftar. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat dapat segera mendaftarkan diri, apalagi kesempatan ini bagian dari peluang kerja kepada masyarakat di pedesaan,” jelasnya.
Apabila kuota yang kita inginkan terpenuhi, awal Oktober ini calon pendamping lokal desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di masing-masing desa. Tugas dan tanggungjawab pendamping lokal desa, yakni ketika proses perencanaan dapat mendampingi aparatur desa, melakukan sosialisasi tentang hak-hak yang menjadi kewenangan pemerintah desa dan dapat membantu kepala desa sebagai pengawas terkait pembangunan infrastruktur desa.
Alokasi biaya program pendamping lokal desa ini murni dari APBN, bahkan gaji pendamping tersebut disesuaikan dengan UMP masing-masing provinsi. “Jika di pemerintahan, status mereka setara dengan staf ahli. Diharapkan, setelah mereka lolos terpilih dapat mengikuti pembekalan yang dilakukan di masing-masing kabupaten,” jelasnya.
Sebagai informasi kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi pendamping desa dapat melihat dan mengunjungi website BPM-PD Kaltim dengan alamat http://bpmpd.kaltimprov.go.id.(jay/es/adv).
Foto: Jauhar Efendi
15 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Juli 2020 Jam 20:57:35
Pemerintahan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 September 2020 Jam 20:23:00
Pemerintahan
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Mei 2021 Jam 10:21:06
Sosial
22 Mei 2021 Jam 21:02:41
Kesehatan
03 Desember 2019 Jam 10:30:46
Administrasi Pembangunan
24 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Juni 2020 Jam 21:11:19
Sosialisasi Masyarakat