Pemda Berprestasi Rendah Diberi Pembinaan
SAMARINDA – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bagi pemerintah daerah berprestasi rendah terkait kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (KPPD) akan dilakukan pembinaan guna meningkatkan kinerja.
Apabila pembinaan sudah diberikan namun hasilnya tidak ada perbaikan atau tidak terjadi peningkatan, segera dipertimbangkan untuk digabungkan dengan daerah lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan itu dikemukakan Asisten Pemerintahan Umum Setprov Kaltim H Aji Sayid Fatur Rahman pada Rakor Optimalisasi pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2013.
“Dengan diumumkannya hasil EKPPD terhadap LPPD merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan capaian kinerja pelaksanaan otonomi daerah (Otda) di suatu daerah,” ujar Aji Sayid Fatur Rahman, Senin (12/5).
Hasil penilaian atau EKKPD ini sekaligus sebagai bahan kebijakan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
Diakui, selama ini evaluasi dilakukan secara terukur dengan melibatkan beberapa kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian sebagai tim teknis evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Diantaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta dibantu para pakar di bidangnya.
Pelaksanaan EKPPD terhadap 33 provinsi dan 373 kabupaten serta 91 kota se-Indonesia diprioritaskan penilaian pada aspek manajemen pemerintahan. Sehingga diperoleh gambaran kinerja pemerintah daerah baik di level pengambil kebijakan maupun pelaksana kebijakan.
Terkait capaian kinerja urusan wajib dan urusan pilihan yang terinci dalam 138 indikator kinerja kunci (IKK) pada LPPD tingkat provinsi maupun 158 IKK pada LPPD tingkat kabupaten dan kota.
“Namun terbitnya aturan tentang manual tata cara EKPPD tahuin 2013 terhadap LPPD tahun 2012, maka terjadi perubahan metodologi evaluasi bahwa evaluator harus meminta seluruh bukti pendukung dan isian elemen data, sehingga menuntut data capaian IKK yang ditampilkan haruslah valid dan akuntabel,” jelas Fatur Rahman.(yans/sul/es/hmsprov).
////FOTO : Aji Sayid Fatur Rahman
25 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Januari 2018 Jam 22:56:09
Pemerintahan
24 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Januari 2020 Jam 21:20:24
Pemerintahan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
24 Mei 2019 Jam 21:40:44
Agama
26 Agustus 2020 Jam 23:00:22
Rapat Koordinasi Pemerintah
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
29 Januari 2018 Jam 18:52:16
Kesehatan