Kalimantan Timur
Pemdes Harus Bisa Membuat ADD dan Aset Desa

SAMARINDA – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kaltim yang jumlahnya mencapai 1.266 desa diharapkan bisa membuat bagaimana pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan aset desa yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat dapat mengetahui berapa jumlah anggaran yang terealisasi di masing-masing desa.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim, HM Jauhar Efendi, melalui Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat, Musa Ibrahim, pada Rakor Alokasi Dana Desa (ADD) dan Aset Desa se Kaltim di Samarinda, Senin (25/3).
“Tindakan tersebut perlu kami tegaskan, karena selama ini dalam pemerintahan desa masih ditemui sejumlah masalah, berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa. Juga mengenai pengelolaan keuangan, masih perlu mendapat kepastian bagaimana pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa yang berasal dari kabupaten maupun provinsi,” katanya.
Dijelaskan, desa merupakan daerah otonomi dalam mengurus dan mengatur rumah tangga berdasarkan permasalahan dan potensi sumber daya yang dimiliki. Tentunya, harus disertai dengan anggaran dan sumber daya memadai. Karena itu, pendapatan asli desa yang menjadi tolok ukur tingkat kemampuan desa dalam melaksanakan otonomi diharapkan dapat berkembang baik.
“Pada kenyataannya kondisi kemampuan rata-rata desa di Indonesia masih sangat rendah atau kurang dari satu persen yang mampu mengelola pendapatan asli desa. Termasuk di Kaltim, pendapatan asli desa belum mampu berkontribusi dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.
Diungkapkan, alokasi dana desa ditetapkan minimal 10 persen dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten dan pembagiannya dilakukan secara profesional.
Dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dimaksud diantaranya adalah dana yang bersumber dari bagi hasil sumber daya alam, ditambah dana alokasi umum yang dikurangi belanja pegawai daerah, selanjutnya diberikan langsung kepada desa untuk dikelola Pemdes.
“Pendapatan desa yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi dan kabupaten diberikan sebagai motivasi pelaksanaan percepatan pembangunan desa, baik melalui pelaksanaan program prioritas pemerintah maupun program inisiatif masyarakat desa. Contohnya untuk pembangunan Posyandu. Tetapi, hingga saat ini data hasil pembiayaan pelaksanaan program tersebut belum didapatkan Pemprov,” ungkapnya.
Dengan Rakor ADD dan Aset Desa se Kaltim diharapkan Pemdes dapat melaporkan data ADD secara rutin. Dibantu dengan pelaporan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten yang membidangi urusan pengelolaan keuangan desa dan aset.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Riani Tisnadewi, mengatakan tujuan dari rakor ini agar dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada penyelenggara ADD terkait mekanisme penyaluran dan pencairannya, serta penggunaan dan pertanggungjawabannya. Selain itu, juga terkait permasalahan dan kendala pelaksanaan dan kondisi peranan aset-aset yang dimiliki desa di masing-masing kabupaten.
“Hingga saat ini sumber keuangan desa berdasarkan ADD. Diharapkan dengan adanya pengelolaan aset desa yang baik dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli desa,” jelasnya.(jay/hmsprov).

////Foto : Peserta Rakor Alokasi Dana Desa (ADD) dan Aset Desa se Kaltim (norjaya/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation