SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim mempersilakan bagi kabupaten dan kota yang berniat mengajukan pemekaran daerah, asalkan syaratnya terpenuhi. Antara lain memenuhi lima kecamatan dan kelengkapan administrasi lainnya agar dapat diusulkan.
"Tidak mudah memekarkan suatu daerah. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya sudah tersedia lima kecamatan di daerah yang diusulkan. Yang jelas, silakan saja siapa yang mau mengusulkan pemekaran," kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi kepada Tim Publikasi Biro Humas Setprov Kaltim, belum lama ini.
Hadi menjelaskan, syarat memenuhi kecamatan itu bagian dari administratifnya. Belum lagi berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Bagaimana dengan pendapatan asli daerah di daerah itu.
Karena, daerah yang diusulkan tentu APBD mereka terpisah dari daerah induknya. Jadi, apabila terpisah apakah pembangunan di daerah itu semakin bagus atau tidak.
"Karena itu, mengusulkan pemekaran daerah harus dipikirkan betul-betul, baik pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah itu. Perlu ada kajian administratif dan ekonomi. Tidak mudah memekarkan daerah," jelasnya.
Prinsipnya Pemprov Kaltim hanya menunggu saja apa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten dan Kota, contohnya yang dilakukan beberapa pihak di Kota Samarinda berencana mengusulkan pemekaran Samarinda Seberang.
Menurut Hadi, terpenting adalah pemekaran itu harus mampu menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat. (jay/ri/humasprovkaltim)
20 Mei 2020 Jam 08:11:47
Administrasi Pembangunan
13 April 2020 Jam 12:44:34
Administrasi Pembangunan
18 Januari 2022 Jam 14:44:06
Administrasi Pembangunan
10 April 2019 Jam 20:26:28
Administrasi Pembangunan
18 Januari 2022 Jam 14:44:06
Administrasi Pembangunan
16 November 2020 Jam 22:27:52
Administrasi Pembangunan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
23 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2018 Jam 17:46:21
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19 September 2013 Jam 00:00:00
Politik