Kalimantan Timur
Pemekaran Harus Sejahterakan Masyarakat

Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim mempersilakan bagi kabupaten dan kota yang berniat mengajukan pemekaran daerah, asalkan syaratnya terpenuhi. Antara lain memenuhi lima kecamatan dan kelengkapan administrasi lainnya agar dapat diusulkan.

 

 

"Tidak mudah memekarkan suatu daerah. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya sudah tersedia lima kecamatan di daerah yang diusulkan. Yang jelas, silakan saja siapa yang mau mengusulkan pemekaran," kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi kepada Tim Publikasi Biro Humas Setprov Kaltim, belum lama ini.

 


Hadi menjelaskan, syarat memenuhi kecamatan itu bagian dari administratifnya. Belum lagi berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Bagaimana dengan pendapatan asli daerah di daerah itu. 

Karena, daerah yang diusulkan tentu APBD mereka terpisah dari daerah  induknya. Jadi, apabila terpisah apakah pembangunan di daerah itu semakin bagus atau tidak. 

 


"Karena itu, mengusulkan pemekaran daerah harus dipikirkan betul-betul, baik pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah itu. Perlu ada kajian administratif dan ekonomi. Tidak mudah memekarkan daerah," jelasnya. 

 


Prinsipnya Pemprov Kaltim hanya menunggu  saja apa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten dan Kota, contohnya yang dilakukan beberapa pihak di Kota Samarinda berencana mengusulkan pemekaran Samarinda Seberang. 

Menurut Hadi, terpenting adalah pemekaran itu harus mampu menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat. (jay/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation