Kalimantan Timur
Pemekaran Wilayah, Tingkatkan Pelayanan

SAMARINDA – Sejak tahun ini, Kaltim mengalami perkembangan khususnya dengan terbentuknya daerah otonomi baru (DOB). Yakni, terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu dari induknya Kabupaten Kutai Barat.


Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Fareok Ishak, pembetukkan DOB melalui pemekaran wilayah saat ini sudah menjadi kebutuhan. Selain sebagai salah satu upaya dalam menata daerah, DOB juga diharapkan menjadi solusi untuk peningkatan pelayanan publik.


“Pemekaran wilayah merupakan salah satu upaya sekaligus solusi dalam rangka lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Awang Faroek saat pembekalan Rapim Kodam VI Mulawarman di Makodam VI Mulawarman Balikpapan, pekan lalu.


Sebab ujarnya, pemekaran wilayah akan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efesien sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang  baik guna mempercepat terwujudnya  kesejahteraan rakyat.


Selain itu, akan mampu memperkuat dan meningkatkan daya saing daerah serta akan  memperkokoh Negara kesatuan Indonesia, terutama di kawasan perbatasan yang berhadapan langsung dengan Negara tetangga.


Apalagi, dalam upaya bersama untuk mewujudkan daerah perbatasan sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya, Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang disetujui Presiden dan didukung DPR untuk dimekarkan.


“Berarti  Kaltara merupakan provinsi ke-34 dari sebelumnya hanya 33 provinsi di Indonesia dan Kaltim bersama Kaltara  merupakan bagian dari kompartemen strategis   pertahanan dan keamanan  nasional,” jelasnya.


Di Pulau Kalimantan terdapat dua Komando daerah Militer (Kodam) yakni Kodam VI Mulawarman untuk Kaltim dan Kalimantan Selatan, serta Kodam X Tanjungpura meliputi wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.


Sementara itu khusus untuk Kaltim saat ini dan di masa mendatang sudah banyak proyek MP3EI (Masterplan Perluasan dan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dilaksanakan, terutama dalam upaya pemerintah membangun koridor ekonomi nasional.


“Marilah bersama-sama kita sukseskan program pembangunan yang telah ditetapkan sehingga melalui pemekaran wilayah ini percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan, terutama tetap terjaga keamanan dan kondusifitas serta  stabilitas  daerah,” harap Awang Faroek.


Pembentukkan Provinsi Kaltara meliputi Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan serta Tana Tidung dan Kota Tarakan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2012, sedangkan pembentukkan  Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2013.


Selain itu, saat ini masih dalam proses persiapan untuk diusulkan terbentuknya Kabupaten Berau Pesisir pemekaran dari  Kabupaten Berau wilayah Kaltim dan pembentukkan Kota Sebatik pemekaran dari Kabupaten Nunukan wilayah Kaltara. (yans/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation