SAMARINDA – Sejak tahun ini, Kaltim mengalami perkembangan khususnya dengan terbentuknya daerah otonomi baru (DOB). Yakni, terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu dari induknya Kabupaten Kutai Barat.
Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Fareok Ishak, pembetukkan DOB melalui pemekaran wilayah saat ini sudah menjadi kebutuhan. Selain sebagai salah satu upaya dalam menata daerah, DOB juga diharapkan menjadi solusi untuk peningkatan pelayanan publik.
“Pemekaran wilayah merupakan salah satu upaya sekaligus solusi dalam rangka lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Awang Faroek saat pembekalan Rapim Kodam VI Mulawarman di Makodam VI Mulawarman Balikpapan, pekan lalu.
Sebab ujarnya, pemekaran wilayah akan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efesien sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Selain itu, akan mampu memperkuat dan meningkatkan daya saing daerah serta akan memperkokoh Negara kesatuan Indonesia, terutama di kawasan perbatasan yang berhadapan langsung dengan Negara tetangga.
Apalagi, dalam upaya bersama untuk mewujudkan daerah perbatasan sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya, Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang disetujui Presiden dan didukung DPR untuk dimekarkan.
“Berarti Kaltara merupakan provinsi ke-34 dari sebelumnya hanya 33 provinsi di Indonesia dan Kaltim bersama Kaltara merupakan bagian dari kompartemen strategis pertahanan dan keamanan nasional,” jelasnya.
Di Pulau Kalimantan terdapat dua Komando daerah Militer (Kodam) yakni Kodam VI Mulawarman untuk Kaltim dan Kalimantan Selatan, serta Kodam X Tanjungpura meliputi wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Sementara itu khusus untuk Kaltim saat ini dan di masa mendatang sudah banyak proyek MP3EI (Masterplan Perluasan dan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dilaksanakan, terutama dalam upaya pemerintah membangun koridor ekonomi nasional.
“Marilah bersama-sama kita sukseskan program pembangunan yang telah ditetapkan sehingga melalui pemekaran wilayah ini percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan, terutama tetap terjaga keamanan dan kondusifitas serta stabilitas daerah,” harap Awang Faroek.
Pembentukkan Provinsi Kaltara meliputi Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan serta Tana Tidung dan Kota Tarakan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2012, sedangkan pembentukkan Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2013.
Selain itu, saat ini masih dalam proses persiapan untuk diusulkan terbentuknya Kabupaten Berau Pesisir pemekaran dari Kabupaten Berau wilayah Kaltim dan pembentukkan Kota Sebatik pemekaran dari Kabupaten Nunukan wilayah Kaltara. (yans/hmsprov)
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
06 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
16 Juli 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
22 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Januari 2020 Jam 15:25:17
Pemerintahan
06 Januari 2019 Jam 19:06:28
Informasi dan Komunikasi
12 Januari 2021 Jam 14:19:49
Kesehatan
28 Mei 2016 Jam 00:00:00
Sosial
15 September 2020 Jam 18:07:11
Pemerintahan