Kalimantan Timur
Pemerintah Atasi Kekerasan pada Perempuan dan Anak

* Ardiningsih: Kita Layani Mereka ke Mana Melapor

SAMARINDA - Pemerintah sangat prihatin terhadap berbagai tindakan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sehingga menimbulkan kesakitan, kecacatan fisik dan penurunan kualitas mental.
Bentuk tindakan tidak manusiawi itu misalnya menjadi obyek pemerasan, diperjual-belikan sebagai budak atau pekerja tanpa mendapat imbalan yang layak, masuk dalam perangkap usaha komersialisasi seks, tindak kriminal, peredaran obat-obat terlarang dan lain sebagainya.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Gubernur Prof Dwi Nugroho Hidayanto pada pembukaan Pelatihan bagi Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP-KB) Kaltim di Hotel MJ, Rabu (20/3).
Dia menyayangkan, dari banyak kasus-ksus yang terjadi, sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak. Padahal ujarnya, Pemerintah bertanggung jawab yang antara lain dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan pada perempuan dan anak, serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender sesuai dengan UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya pada Pasal (12).
 Selain itu, juga dikeluarkan PP No.4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Kor-ban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Permeneg Pember-dayaan perempuan No.01 tahun 2007 tentang Forum Koordinas Penyelenggaraan Kerjasama Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Permen No.01 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dikatakan, kekerasan fisik atau psikis yang dialami korban kekerasan akan menyisakan trauma dan merupakan penderitaan berat. Para korban kekerasan karenanya harus mendapatkan penanganan terpadu meliputi penerimaan pengadua, pelayanan kesehatan, pelayanan bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial dan pemulangan serta integrasi sosial di dalam sebuah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Dalam kaitan itu, Pemprov Kaltim telah memfasilitasi terbentuknya 13 P2TP2A di Kabupaten/Kota, di antaranya P2TP2A Provinsi Kaltim “Odah Etam” melalui SK Gubernur Kaltim No.263/K.365/2009 sebagai bentuk jaminan Pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, sedangkan mengenai fasilitasi dan operasional P2TP2A selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara itu Kepala BPP-KB Kaltim Hj Ardiningsih mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya difokuskan pada SKPD terkait saja, tapi akan lebih pada pelayanan P2TP2A.
“Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sampai dengan simulasi bagaimana pelayanan terhadap korban, khususnya penanganan terhadap korban, karena diharapkan jangan sampai korban diperlakukan seperti bola pimpong, maksudnya kita layani mereka mulai dari melapor hingga mengantarkan ke mana mereka harus melangkah. Itulah fungsi P2TP2A,” jelas Ardiningsih. (ina/hmsprov)

Foto: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH. Staf Ahli Gubernur Prof Dwi Nugroho Hidayanto memberi arahan pada pembukaan Pelatihan bagi Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. (ina nurindah/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation