* Ardiningsih: Kita Layani Mereka ke Mana Melapor
SAMARINDA - Pemerintah sangat prihatin terhadap berbagai tindakan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sehingga menimbulkan kesakitan, kecacatan fisik dan penurunan kualitas mental.
Bentuk tindakan tidak manusiawi itu misalnya menjadi obyek pemerasan, diperjual-belikan sebagai budak atau pekerja tanpa mendapat imbalan yang layak, masuk dalam perangkap usaha komersialisasi seks, tindak kriminal, peredaran obat-obat terlarang dan lain sebagainya.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Gubernur Prof Dwi Nugroho Hidayanto pada pembukaan Pelatihan bagi Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP-KB) Kaltim di Hotel MJ, Rabu (20/3).
Dia menyayangkan, dari banyak kasus-ksus yang terjadi, sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak. Padahal ujarnya, Pemerintah bertanggung jawab yang antara lain dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan pada perempuan dan anak, serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender sesuai dengan UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya pada Pasal (12).
Selain itu, juga dikeluarkan PP No.4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Kor-ban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Permeneg Pember-dayaan perempuan No.01 tahun 2007 tentang Forum Koordinas Penyelenggaraan Kerjasama Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Permen No.01 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dikatakan, kekerasan fisik atau psikis yang dialami korban kekerasan akan menyisakan trauma dan merupakan penderitaan berat. Para korban kekerasan karenanya harus mendapatkan penanganan terpadu meliputi penerimaan pengadua, pelayanan kesehatan, pelayanan bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial dan pemulangan serta integrasi sosial di dalam sebuah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Dalam kaitan itu, Pemprov Kaltim telah memfasilitasi terbentuknya 13 P2TP2A di Kabupaten/Kota, di antaranya P2TP2A Provinsi Kaltim “Odah Etam” melalui SK Gubernur Kaltim No.263/K.365/2009 sebagai bentuk jaminan Pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, sedangkan mengenai fasilitasi dan operasional P2TP2A selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara itu Kepala BPP-KB Kaltim Hj Ardiningsih mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya difokuskan pada SKPD terkait saja, tapi akan lebih pada pelayanan P2TP2A.
“Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sampai dengan simulasi bagaimana pelayanan terhadap korban, khususnya penanganan terhadap korban, karena diharapkan jangan sampai korban diperlakukan seperti bola pimpong, maksudnya kita layani mereka mulai dari melapor hingga mengantarkan ke mana mereka harus melangkah. Itulah fungsi P2TP2A,” jelas Ardiningsih. (ina/hmsprov)
Foto: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH. Staf Ahli Gubernur Prof Dwi Nugroho Hidayanto memberi arahan pada pembukaan Pelatihan bagi Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. (ina nurindah/humasprov kaltim).
14 September 2018 Jam 18:32:13
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
26 April 2022 Jam 23:13:28
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11 April 2020 Jam 09:57:04
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 Juli 2020 Jam 22:17:17
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
28 Oktober 2019 Jam 22:15:46
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Februari 2018 Jam 19:14:07
Kerjasama Pemerintahan
20 November 2020 Jam 08:15:06
Agama
23 Juli 2021 Jam 10:44:45
Kesehatan
10 Februari 2023 Jam 20:15:32
Kesehatan