Kalimantan Timur
Pemerintah Awasi Pengembangan Perumahan

 

SAMARINDA - Perkembangan bisnis propert di Kaltim terus menggeliat. Hanya saja, menertibkan bisnis tersebut, pemerintah terus berupaya mengawasi pihak pengembang perumahan, sehingga tidak melanggar aturan.

Pengawasan tersebut bukan hanya dilakukan Pemprov Kaltim, tetapi juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota, sehingga pembangunan perumahan betul-betul memperhatikan kondisi dampak lingkungan masyarakat.

“Sesuai arahan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, pengembang harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar lokasi perumahan yang akan dibangun. Karena, dampak dari pengembangan tersebut tentu yang pertama merasakan adalah masyarakat di sekitar perumahan tersebut. Karena itu, pemerintah terus sigap mengawasi hal ini,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Eddy Kuswadi di Samarinda, Selasa (23/5).

Menurut Eddy, pengembangan perumahan sangat membantu pertumbuhan pembangunan. Hanya saja, diharapkan pengembangan tersebut harus sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Misal, harus memiliki Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, perkembangan bisnis atau industri properti di Kaltim diharapkan terus semakin baik dan sukses. Apalagi, keinginan Presiden Joko Widodo satu juta rumah murah pada 2017 diharapkan dapat terealisasi termasuk di Kaltim. Artinya, pihak pengembang wajib mendukung program tersebut.

“Jadi, dengan adanya pengawasan yang dilakukan pemerintah diharapkan pengembang dapat lebih professional dalam membangun perumahan. Sehingga kenyamanan hunian juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar perumahan,” jelasnya. (jay/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation