SAMARINDA - Angin segar diberikan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada masyarakat berupa kelonggaran untuk melakukan perekaman KTP-el di masing-masing daerah, baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota dan kecamatan hingga pertengahan 2017.
Perekaman KTP-el ditargetkan tuntas 30 September 2016, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Surabaya belum lama ini meminta agar perekaman KTP-el diundur hingga pertengahan 2017. Kebijakan ini tentu akan memberikan kemudahan masyarakat untuk merekam KTP-el.
“Kami telah mendapatkan informasi secara lisan, memang benar Menteri Tjahjo Kumolo menyatakan memberikan kelonggaran dalam perekaman KTP-el kepada masyarakat. Artinya, masih ada waktu masyarakat untuk melakukan perekaman hingga pertengahan 2017. Sedangkan untuk, informasi tertulis akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Plh Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Khairid Daha didampingi Kepala Bagian Kependudukan Jubaidah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/9).
Melalui pernyataan Menteri Tjahjo Kumolo, Pemprov Kaltim siap menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat di Kaltim melalui pemerintah kabupaten/kota. Pernyataan ini disampaikan Tjahjo Kumolo setelah melihat bagaimana proses pelaksanaan perekaman KTP-el di Jawa Timur. Di mana perekaman tersebut dipenuhi masyarakat, sehingga harus mengantri hingga sore hari.
Karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman KTP-el, termasuk di Kaltim, maka pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el.
“Pemprov Kaltim prinsipnya mendukung apa yang diarahkan pemerintah pusat. Apa yang disampaikan Menteri Tjahjo Kumolo tidak lain agar masyarakat tidak lagi berjubel mengantri terlalu lama di Disdukcapil maupun kecamatan untuk merekam KTP-el,” jelasnya.
Namun demikian, meski ada kelonggaran dalam batas waktu perekaman, tetapi masyarakat tetap wajib melakukan perekaman KTP-el, sehingga pada akhirnya memiliki KTP-el. Meski pun sebagian daerah masih ada yang belum melakukan pencetakan, karena blangko KTP yang masih terbatas, sehingga masih menunggu dari pemerintah pusat.
“Yang jelas, melalui informasi ini masyarakat tidak lagi harus menunggu lama mengantri perekaman, karena waktu yang tersedia masih cukup panjang,” jelasnya.
Sementara mengenai data penduduk yang wajib KTP sebanyak 2.601.772 jiwa dari jumlah penduduk 3.583.918 jiwa. Sedangkan yang merekam per 29 Agustus 2016 sebanyak 2.023.040 jiwa dan yang belum sebanyak 578.732 jiwa. (jay/sul/es/humasprov)
28 September 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
05 April 2014 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
12 Maret 2019 Jam 20:52:21
Kependudukan dan Catatan Sipil
30 Agustus 2018 Jam 17:57:22
Kependudukan dan Catatan Sipil
01 April 2018 Jam 20:51:48
Kependudukan dan Catatan Sipil
02 Desember 2018 Jam 23:35:32
Kependudukan dan Catatan Sipil
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 11:15:03
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
18 Maret 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
18 Januari 2020 Jam 14:21:12
BNN
20 Mei 2020 Jam 08:11:47
Administrasi Pembangunan
21 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara
17 Mei 2019 Jam 21:59:45
Agama