Kalimantan Timur
Pemerintah Daerah Stop Rekomendasi

Pemerintah Daerah Stop Rekomendasi

 

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan pemerintah daerah akan menghentikan pemberian rekomendasi izin pengusahaan hutan alam dan mewajibkan kepada setiap pengusaha/investor di bidang kehutanan, khususnya hutan tanaman industri untuk membangun hutan tanaman industri beserta industri hilirnya. Disarankan pula agar melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan hutan.

Setiap pengusaha di bidang perkebunan diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal izin usaha perkebunan (IUP).

"Ini penting dilakukan agar CSR yang diberikan perusahaan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegasnya pada penyerahan penghargaan Proper LH di Pendopo Lamin Etam, Jumat malam (5/6).

Sementara itu, 8 perusahaan yang tahun ini meraih peringkat emas adalah PT Surya Hutani Jaya jenis usaha HPH/IUPHHK-HT di Kutai Kartanegara, PT Gunung Gajah Abadi HPH/IUPHHK-HA di Kutai Timur, PT Adimitra Baratama Nusantara Tambang Batu Bara di Kutai Kartanegara, PT Badak LNG Pencairan Gas Alam di Bontang, PT Jembayan Muarabara Grup jenis tambang batubara di Kutai Kartanegara, PT ITCI Hutani Manunggal HPHTI/IUPHHK-HT di Panajam Paser Utara, PT Acacia Andalan Utama jenis HPHTI/IUPHHK-HT di Kutai Kartanegara dan PT Berau Coal Site Binungan jenis tambang batubara di Berau.

Selain delapan peraih peringkat emas, Pemprov Kaltim juga memberikan peringkat merah dan hitam kepada perusahaan maupun industri dan jasa. Perusahaan yang menerima rapot atau peringkat merah, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, PT Indonesia Plantation Sinergi (IPS) Industri Kelapa Sawit Kutai Timur dan PT Lati Tanjung Harapan Tambang Batu Bara Berau. Sedangkan perusahaan yang menerima peringkat hitam, salah satunya PT Energi Cahaya Industritama (ECI), jenis tambang batubara di Samarinda, CV Limbuh jenis tambang batubara di Samarinda dan PT Berau Brikoks Industri jenis tambang batubara di Berau.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan penyerahan proper tersebut merupakan puncak rangkaian Hari Lingkungan Hidup (LH) se-Dunia.

Selain Proper, kegiatan lain yang dilaksanakan Pemprov melalui BLH Kaltim  bekerjasama dengan kelompok masyarakat petani tambak yang berada di kawasan Delta Mahakam tahun ini telah melaksanakan penanaman mangrove sebanyak 50.000 bibit pohon yang dicanangkan sejak 2010 oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

“Hingga saat ini penanaman mangrove telah mencapai 14.500.000 bibit pohon,” jelasnya.

Sebelumnya pada 17 April 2015 telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan BLH Kaltim, Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea Long Skung Metgueen dengan 6 perusahaan kehutanan dan perkebunan untuk pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi di kawasan bentang alam Wehea seluas 264.480 ha di Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng Kutai Timur dan Kecamatan Kelay Berau.

Riza mengatakan sejak 2013 beberapa perusahaan telah dilakukan penindakan, karena tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, yakni ada 13 perusahaan dicabut ijin lingkungannya, terdiri dari Samarinda 10 perusahaan, Kutai Kartanegara 2 perusahaaan dan 1 perusahaan HPH di Malinau, Provinsi Kaltara.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim kepada masyarakat, terhadap penanganan lingkungan di daerah,” jelasnya.

Selain menyerahkan Proper LH, Gubernur Awang Faroek juga menyerahkan predikat Sekolah Adiwiyata Provinsi kepada 41 sekolah. Deretan sekolah ini menambah 259 sekolah yang dinilai peduli pada pelestarian lingkungan yang diberikan penghargaan sejak 2010 lalu.

Sedangkan kelompok masyarakat atau perorangan, penghargaan Kalpataru 2015 juga diserahkan Gubernur Awang Faroek Ishak kepada empat orang, yakni YB Leneq dari Kutai Barat, Asrani dari Berau, Kelompok Masyarakat Petkuq Muhey dari Kutai Timur dan Agus Bei dari Balikpapan.

“Mereka yang menerima penghargaan Kalpataru selain penghargaan, mereka juga diberikan uang pembinaan dari Gubernur Kaltim,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation