Kalimantan Timur
Pemerintah Jaga Stabilisasi Pangan

Pemerintah Jaga Stabilisasi Pangan

 

SAMARINDA - Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok. Sekaligus mengelola cadangan pangan dan pendistribusian pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan staf ahli Gubernur bidang  Pertanian, SDA dan Lingkungan Hidup Sigit Hardiwinarto pada Rapat Koordinasi Daerah Stabilisasi Pangan, Kamis (2/10).

“Tataran  implementasi di daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan  kota sangat diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antar lintas sektor terhadap kebijakan stabilisasi pangan,” ujarnya.

Setidaknya terdapat tiga hal yang harus ditangani guna stabilisasi pangan yakni aspek produksi pangan (kuantitas) dengan meningkatkan produktivitas pangan (beras/non beras) serta menggalakkan cadangan pangan dan pengembangan lumbung pangan desa.

Selain itu, aspek distribusi (aksesibilitas) atau pendistribusian pangan secara teratur dan tersalur dari sentra (produsen) pangan ke konsumen. “Masalah yang terjadi terlalu panjang rantai distribusi menyebabkan harga pangan menjadi sangat tinggi,” ungkapnya.

Sedangkan aspek konsumsi pangan (bergizi dan aman) pada umumnya belum sesuai anjuran Pola Pangan Harapan (beragam, bergizi dan seimbang). “Konsumsi pangan kita  didominasi beras namun asupan protein nabati dan hewani masih kurang,” sebutnya.

Gubernur berharap melalui Rakorda ini dapat terbangun pemahaman bersama terhadap pentingnya menjaga stabilitas pangan nasional dan daerah sebagai salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan dengan mengidentifikasi segala permasalahan yang menghambat.

Sementara itu Asisten Deputi Pangan Kementerian Koordinator Perekonomian Elias Payong Kerar mengatakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilisasi pangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor  18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan stabilisasi pangan secara koordinatif  pemerintah membentuk Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian.

“Di daerah juga terbentuk Tim Pengendali Inflasi daerah (TPID). Mengingat  fluktuasi inflasi di Kaltim khususnya di Kota Samarinda dan Tarakan relatif tinggi dibandingkan inflasi Nasional khususnya komoditas pangan,” ujar Elias Payoong Kerar.

Dijelaskannya, UU tentang Pangan terkait implementasinya pada Kebijakan Stabilisasi Pangan khususnya beras, minyak goreng, gula, terigu, kedelai, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah dan cabe merah

Demikian halnya, Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahanan Pangan Nasional Benny Rahman mengemukakan pemerintah perlu memeperhatikan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan (konsumsi) pangan masyarakat.

Rakorda kebijakan stabilisasi pangan diikuti 70 peserta dari instansi terkait sektor pertanian tanaman pangan dan perdagangan dari kabupaten dan kota. menghadirkan narasumber Kepala Divisi Regional Bulog Kaltim dan Dinas Perindagkop UMKM Kaltim.(yans/hmsprov)

///Foto: Sigit Hardiwinarto menyerahkan cinderamata kepada asisten Deputi Pangan Kemenko Perekomonian Elias Payong Kerar.(masdiansyah/humasprov kaltim)

 

Berita Terkait
Government Public Relation