Kalimantan Timur
Pemerintah Tak Mungkin Abaikan Guru

 

SAMARINDA - Gaji dan insentif guru honor jenjang SMA Negeri sederajat yang dicairkan sebesar Rp1,5 juta dengan rincian gaji sebesar Rp1,2 juta dan insentif Rp300 ribu perbulan perguru resmi telah direalisasikan sejak Jumat 19 Mei 2017 dengan rapel pembayaran untuk empat bulan.

Selanjutnya pemerintah provinsi yang diberi tanggung jawab terkait masalah tersebut setelah terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak akan menzholimi atau membiarkan guru sengsara.

“Alhamdulillah kami bersyukur para guru honor yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi telah menerima gaji dan insentif. Kami berharap, apa yang telah diterima dapat disyukuri, sehingga memberikan manfaat besar bagi keluarga masing-masing,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Hj Meiliana di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/5).

Dia juga berharap realisasi pencairan untuk bulan-bulan berikutnya dapat berjalan lancar. Meiliana memastikan pemerintah tidak mungkin membiarkan kesejahteraan guru terabaikan.

Meski demikian, tentu diharapkan para guru selalu bersabar apabila gaji maupun insentif terjadi keterlambatan dalam proses. Yang jelas tegas Meiliana, Pemprov Kaltim sangat berkomitmen memperhatikan nasib guru, termasuk guru honor.

“Jangan khawatir, kesejahteraan guru terutama gaji dan insentif pasti diperhatikan. Pemerintah tidak mungkin tak memperhatikan nasib guru dan ini terus berproses,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation