Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
SAMARINDA–Untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sampai ke petani, pemerintah telah menetapkan sistem distribusi tertutup. Untuk mendapatkan pupuk tersebut maka petani harus bergabung dalam kelompok tani. Mereka harus terlebih dulu mengisi kebutuhan pupuk mereka dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kebijakan itu ditetapkan karena sistem pengawasan distribusi pupuk masih lemah,” kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman, Rabu (25/6).
Didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi, Etnawati menjelaskan selama ini semua pupuk yang berasal dari pemerintah langsung menuju distributor hingga ke petani. Namun, ditemukan fakta di lapangan ternyata dialihkan ke lahan perkebunan besar.
Sehingga perlu adanya upaya maksimal pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran dalam peredaran dan penggunaan pupuk. Diantaranya meningkatkan peranan dan kinerja petugas pengawas pupuk.
Etna mengakui penyelewengan peredaran pupuk illegal atau tidak memenuhi standar mutu atau palsu tidaklah mudah. “Namun penyimpangan tersebut masih dapat dikurangi dengan melakukan pengawasan yang melibatkan seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Antara lain mengoptimalkan kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk Pestisida serta instansi teknis lainnya.
Menurut Etna, rawannya penyimpangan/pelanggaran dalam peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi diakibatkan oleh meningkatnya jumlah permintaan sarana produksi (pupuk), jumlah distributor dan kios pengecer berkembang pesat baik resmi maupun illegal.
“Kondisi terseut sering menyebabkan adanya peluang penyimpangan dalam berbagai bentuk pelanggaran. Diantaranya, perbedaan harga yang cukup besar pupuk subsidi dan non subsidi sehingga merugikan petani,” ungkap Etnawati.
Karenanya lanjut Etna, setiap petani yang tergabung dalam kelompok tani wajib mengisi RDKK sebagai dasar pemerintah memberikan pupuk bersubsidi. Petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi hanya petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar. (yans/sul/hmsprov)
Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak menandatangani pencapaian target produksi pupuk PT. PKT Bontang, beberapa tahun silam. Gubernur berharap penyelewengan peredaran pupuk bersubsidi bisa dicegah. (dok/humasprov)
15 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 Februari 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Juni 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 November 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
24 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Mei 2019 Jam 09:17:30
Kaltim Berduka
08 Februari 2017 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
28 Mei 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
03 Agustus 2018 Jam 19:59:09
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak