Kalimantan Timur
Pemerintah Tetapkan Sistem Distribusi Tertutup

Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

SAMARINDA–Untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sampai ke petani, pemerintah telah menetapkan sistem distribusi tertutup. Untuk mendapatkan pupuk tersebut maka petani harus bergabung dalam kelompok tani. Mereka harus terlebih dulu mengisi kebutuhan pupuk mereka dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

“Kebijakan itu ditetapkan karena sistem pengawasan distribusi pupuk masih lemah,” kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman, Rabu (25/6).

Didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi, Etnawati menjelaskan selama ini semua pupuk yang berasal dari pemerintah langsung menuju distributor hingga ke petani. Namun, ditemukan fakta di lapangan ternyata dialihkan ke lahan perkebunan besar.

Sehingga perlu adanya upaya maksimal pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran dalam peredaran dan penggunaan pupuk. Diantaranya meningkatkan peranan dan kinerja petugas pengawas pupuk.

Etna mengakui penyelewengan peredaran pupuk illegal atau tidak memenuhi standar mutu atau palsu tidaklah mudah. “Namun penyimpangan tersebut masih dapat dikurangi dengan melakukan pengawasan yang melibatkan seluruh pihak terkait,” jelasnya.

Antara lain mengoptimalkan kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk Pestisida serta instansi teknis lainnya.

Menurut Etna, rawannya penyimpangan/pelanggaran dalam peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi diakibatkan oleh meningkatnya jumlah permintaan sarana produksi (pupuk), jumlah distributor dan kios pengecer berkembang pesat baik resmi maupun illegal.

“Kondisi terseut sering menyebabkan adanya peluang penyimpangan dalam berbagai bentuk pelanggaran. Diantaranya, perbedaan harga yang cukup besar pupuk subsidi dan non subsidi sehingga merugikan petani,” ungkap Etnawati.

Karenanya lanjut Etna, setiap petani yang tergabung dalam kelompok tani wajib mengisi RDKK sebagai dasar pemerintah memberikan pupuk bersubsidi. Petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi hanya petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar. (yans/sul/hmsprov)

Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak menandatangani pencapaian target produksi pupuk PT. PKT Bontang, beberapa tahun silam. Gubernur berharap penyelewengan peredaran pupuk bersubsidi bisa dicegah. (dok/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation