Pergub Kompensasi Alat Penangkapan Ikan Direvisi
SAMARINDA–Kawasan kelautan dan perikanan Kaltim memiliki potensi sangat besar untuk melakukan kegiatan usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan jaminan kondusifitas usaha di kawasan laut tersebut dalam bentuk ketentuan yang tegas.
Pemprov Kaltim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan melalukan revisi terhadap peraturan gubernur (Pergub) terkait konpensasi atas alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan akibat eksploitasi/eksplorasi minyak dan gas bumi.
Sebelumnya, Pergub Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Kompensasi Atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi/Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/BUMD serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing/Investor sudah berlaku.
Namun menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim H Iwan Mulyana, kebijakan ini dirasakan belum efektif bahkan masih memungkinkan terjadi konflik. Sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap Pergub terdahulu.
“Pergub tersebut masih dalam proses revisi,” ujarnya, didampingi Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Sumber Daya Ikan (KP3K dan PSDI) H Mukhransyah.
Pada dasarnya lanjut Iwan, terbitnya Pergub ini merupakan bentuk kepedulian serta keberpihakan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk melindungi kegiatan usaha yang dilakukan para nelayan Kaltim di kawasan laut.
Diakuinya, saat ini sering terjadi permasalahan antara nelayan yang memiliki dan menggunakan rumpon (alat penangkapan ikan) dengan kegiatan usaha eksploirasi/eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di kawasan laut.
Sebab, selama ini banyak kawasan telah dilakukan atau diperuntukkan berbagai kegiatan usaha kelautan dan perikanan. “Namun kemudian ada kebijakan pusat menetapkan suatu kawasan laut sebagai wilayah eksplorasi dan eksploitasi migas,” jelasnya.
Sehingga perlu dilakukan pembebasan kawasan khususnya terhadap kegiatan usaha kelautan dan perikanan yang berada di wilayah eksploitasi itu. “Badan usaha atau perusahaan berkewajiban memberikan ganti rugi atas alat bantu penangkapan ikan yang terganggu akibat aktifitas perusahaan di kawasan itu,” ujar Iwan.
Misalnya, alat bantu penangkapan ikan yang biasa masyarakat menyebutnya rumpon dengan harga (nilai) yang telah sesuai kondisi alat yang telah ditetapkan pemerintah melalui verifikasi instansi terkait bersama nelayan dan perusahaan bersangkutan.
Kedepan, setiap nelayan selaku pemilik alat penangkapan ikan berupa rumpon harus memiliki ijin. “Rumpon harus didaftarkan dan mengurus perijinan guna memudahkan verifikasi apabila terjadi permasalahan ganti rugi antara nelayan dengan perusahaan,” tambah Iwan.
Ditambahkan, perusahaan maupun BUMN/BUMD yang akan melakukan eksploirasi dan eksploitasi harus terlebih dulu melakukan sosialisasi. “Sehingga para nelayan tidak melakukan aktifitas di zona eksploitasi migas tersebut,” harap Iwan. (yans/sul/hmsprov)
18 November 2019 Jam 20:52:41
Pemerintahan
30 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Januari 2021 Jam 17:08:14
Pemerintahan
31 Desember 2019 Jam 23:20:05
Pemerintahan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 Juni 2021 Jam 16:04:37
Berita Acara
05 Oktober 2022 Jam 20:23:02
Aspirasi Masyarakat
07 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Februari 2022 Jam 10:00:12
Agenda Pemerintah