Pergub Kompensasi Alat Penangkapan Ikan Direvisi
SAMARINDA–Kawasan kelautan dan perikanan Kaltim memiliki potensi sangat besar untuk melakukan kegiatan usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan jaminan kondusifitas usaha di kawasan laut tersebut dalam bentuk ketentuan yang tegas.
Pemprov Kaltim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan melalukan revisi terhadap peraturan gubernur (Pergub) terkait konpensasi atas alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan akibat eksploitasi/eksplorasi minyak dan gas bumi.
Sebelumnya, Pergub Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Kompensasi Atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi/Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/BUMD serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing/Investor sudah berlaku.
Namun menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim H Iwan Mulyana, kebijakan ini dirasakan belum efektif bahkan masih memungkinkan terjadi konflik. Sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap Pergub terdahulu.
“Pergub tersebut masih dalam proses revisi,” ujarnya, didampingi Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Sumber Daya Ikan (KP3K dan PSDI) H Mukhransyah.
Pada dasarnya lanjut Iwan, terbitnya Pergub ini merupakan bentuk kepedulian serta keberpihakan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk melindungi kegiatan usaha yang dilakukan para nelayan Kaltim di kawasan laut.
Diakuinya, saat ini sering terjadi permasalahan antara nelayan yang memiliki dan menggunakan rumpon (alat penangkapan ikan) dengan kegiatan usaha eksploirasi/eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di kawasan laut.
Sebab, selama ini banyak kawasan telah dilakukan atau diperuntukkan berbagai kegiatan usaha kelautan dan perikanan. “Namun kemudian ada kebijakan pusat menetapkan suatu kawasan laut sebagai wilayah eksplorasi dan eksploitasi migas,” jelasnya.
Sehingga perlu dilakukan pembebasan kawasan khususnya terhadap kegiatan usaha kelautan dan perikanan yang berada di wilayah eksploitasi itu. “Badan usaha atau perusahaan berkewajiban memberikan ganti rugi atas alat bantu penangkapan ikan yang terganggu akibat aktifitas perusahaan di kawasan itu,” ujar Iwan.
Misalnya, alat bantu penangkapan ikan yang biasa masyarakat menyebutnya rumpon dengan harga (nilai) yang telah sesuai kondisi alat yang telah ditetapkan pemerintah melalui verifikasi instansi terkait bersama nelayan dan perusahaan bersangkutan.
Kedepan, setiap nelayan selaku pemilik alat penangkapan ikan berupa rumpon harus memiliki ijin. “Rumpon harus didaftarkan dan mengurus perijinan guna memudahkan verifikasi apabila terjadi permasalahan ganti rugi antara nelayan dengan perusahaan,” tambah Iwan.
Ditambahkan, perusahaan maupun BUMN/BUMD yang akan melakukan eksploirasi dan eksploitasi harus terlebih dulu melakukan sosialisasi. “Sehingga para nelayan tidak melakukan aktifitas di zona eksploitasi migas tersebut,” harap Iwan. (yans/sul/hmsprov)
02 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Januari 2019 Jam 20:20:49
Pemerintahan
18 Oktober 2018 Jam 19:01:27
Pemerintahan
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Januari 2018 Jam 19:01:15
Pemerintahan
26 Maret 2023 Jam 14:43:18
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:38:50
Pembangunan
26 Maret 2023 Jam 14:31:54
Gubernur Kaltim
26 Maret 2023 Jam 14:19:03
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:03:12
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 September 2019 Jam 22:12:30
Even Olahraga
19 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan