Kalimantan Timur
Pemilu 2024, ASN Wajib Netral Tidak Boleh Ikut Kampanye


BALIKPAPAN  -  ASN itu bekerja secara profesional. Terkait  pemilu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni berharap ASN dapat memberikan pelayanan tanpa membedakan kepentingan dari siapapun.  Kedua, menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih. Yang ketiga, bersikap netral. 

 

"Jadi netralitas ASN itu wajib hukumnya, karena profesional tanpa netralitas, itu sesuatu yang tidak berjalan secara optimal," kata Sekda Sri Wahyuni  usai melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Kota Balikpapan Periode 2023 - 2028 di Aula Pertemuan  Balai Kota Balikpapan, Jumat (17/3/2023).

 

Lanjutnya sanksi apa yang akan dikenai jika ASN tidak netral? Pemerintah akan melihat sesuai dengan regulasi, sudah ada ketentuan yang diatur, sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan netralitas bagi ASN.

 

"Dulu ASN tidak boleh ikut aktif di dalam kegiatan kampanye, tetapi satu sisi ASN juga akan memilih, tentu dia juga akan memilih. Tentu dia juga kan harus mencari tahu figur-figur yang akan dia pilih," ungkapnya.

 

Lanjutnya mencari tahu itu tidak ikut aktif (dalam berkampanye).

 

"Itu kita lihat apakah nanti ada pengaturan regulasinya yang terbaru, bahwa tidak ikut kampanye. 

 

*Sekali lagi catatannya, tidak ikut secara aktif di dalam kegiatan langsung untuk berpolitik," tegasnya.

(ayu/sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation