Kalimantan Timur
Pemkab dan Pemkot Harus Tegas

*Soal Masih Banyak Pungutan di Sekolah

 

SAMARINDA- Pemprov Kaltim melalui Disdik Kaltim menyatakan, tindakan tegas patut dilakukan Pemkab dan Pemkot, apabila ada sekolah terbukti melakukan pungutan. Tindakan tegas yang dilakukan Pemkab dan Pemkot, yakni bisa dengan memberikan teguran lisan dan tertulis. Karena, hal ini sudah ada aturannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jika memang ada pihak sekolah terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pungutan di sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Disdik Kaltim Dr H Asli Nuryadin, terkait pernyataan anggota DPRD Kaltim Lelyanti Ilyas yang menyatakan masih banyak sekolah di Kaltim yang melakukan pungutan.

“Hal itu tentu juga menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltim. Sebenarnya, pungutan tersebut tidak perlu terjadi. Karena, baik Pemprov Kaltim dan Pemkab serta Pemkot sudah berkomitmen untuk memberikan pendidikan gratis bagi pelajar di daerah ini, terutama selama kepemimpinan Bapak Gubernur Awang Faroek dan Wagub Farid Wadjdy. Diharapkan, bukan pemerintah saja yang melakukan pengawasan, tetapi masyarakat dan orang tua siswa sangat diutamakan melakukan pengawasan di sekolah,” kata Musyahrim, di Kantor Disdik Kaltim, Rabu (6/3).

Menurut dia, bukti komitmen Pemprov Kaltim terhadap pengembangan pendidikan, yakni memberikan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Kaltim bersama walikota dan bupati yang dilakukan pada 2010.

Nilai yang diberikan dalam Bosda SLTA sebesar Rp1 juta untuk siswa SMA atau MA per siswa per tahun, kemudian untuk SMK sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun.

“Nilai sebesar itu merupakan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim. Kemudian dari masing-masing kabupaten dan kota juga menggulirkan Rp1 juta per siswa per tahun, baik untuk SMA maupun SMK sehingga nilai Bosda SMA menjadi Rp 2 juta dan nilai Bosda untuk SMK menjadi Rp2,5 juta per tahun,” jelasnya.

Dijelaskan, mengenai tanggungjawab terhadap permasalahan tersebut memang menjadi wewenang Pemkab dan Pemkot. Contohnya, jika memang ada kekurangan anggaran dalam realisasi Bosda tersebut, kemudian Pemkab dan Pemkot siap mengatasinya, maka hal itu bisa saja dilakukan. Karena, Pemkab dan Pemkot harus mengetahui berapa kekurangan dalam realisasi Bosda tersebut. Sebab, jika ada pungutan, tentu ada kekurangan dalam pemberian realisasi Bosda.

“Jika memang ada kekurangan, silakan saja melakukan pungutan. Tetapi, harus ada persetujuan orang tua dan seijin Pemerintah Kabupaten dan Kotanya. Sedangkan, siapa yang berhak memberikan punishment atau sanksi apabila ada pungutan, tentu Pemerintah Kabupaten dan Kotanya yang berhak bertindak. Misalnya, dengan memberikan teguran bahkan mutasi bagi kepala sekolah tersebut,” jelasnya.(jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation