*Soal Masih Banyak Pungutan di Sekolah
SAMARINDA- Pemprov Kaltim melalui Disdik Kaltim menyatakan, tindakan tegas patut dilakukan Pemkab dan Pemkot, apabila ada sekolah terbukti melakukan pungutan. Tindakan tegas yang dilakukan Pemkab dan Pemkot, yakni bisa dengan memberikan teguran lisan dan tertulis. Karena, hal ini sudah ada aturannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jika memang ada pihak sekolah terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pungutan di sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Disdik Kaltim Dr H Asli Nuryadin, terkait pernyataan anggota DPRD Kaltim Lelyanti Ilyas yang menyatakan masih banyak sekolah di Kaltim yang melakukan pungutan.
“Hal itu tentu juga menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltim. Sebenarnya, pungutan tersebut tidak perlu terjadi. Karena, baik Pemprov Kaltim dan Pemkab serta Pemkot sudah berkomitmen untuk memberikan pendidikan gratis bagi pelajar di daerah ini, terutama selama kepemimpinan Bapak Gubernur Awang Faroek dan Wagub Farid Wadjdy. Diharapkan, bukan pemerintah saja yang melakukan pengawasan, tetapi masyarakat dan orang tua siswa sangat diutamakan melakukan pengawasan di sekolah,” kata Musyahrim, di Kantor Disdik Kaltim, Rabu (6/3).
Menurut dia, bukti komitmen Pemprov Kaltim terhadap pengembangan pendidikan, yakni memberikan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Kaltim bersama walikota dan bupati yang dilakukan pada 2010.
Nilai yang diberikan dalam Bosda SLTA sebesar Rp1 juta untuk siswa SMA atau MA per siswa per tahun, kemudian untuk SMK sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun.
“Nilai sebesar itu merupakan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim. Kemudian dari masing-masing kabupaten dan kota juga menggulirkan Rp1 juta per siswa per tahun, baik untuk SMA maupun SMK sehingga nilai Bosda SMA menjadi Rp 2 juta dan nilai Bosda untuk SMK menjadi Rp2,5 juta per tahun,” jelasnya.
Dijelaskan, mengenai tanggungjawab terhadap permasalahan tersebut memang menjadi wewenang Pemkab dan Pemkot. Contohnya, jika memang ada kekurangan anggaran dalam realisasi Bosda tersebut, kemudian Pemkab dan Pemkot siap mengatasinya, maka hal itu bisa saja dilakukan. Karena, Pemkab dan Pemkot harus mengetahui berapa kekurangan dalam realisasi Bosda tersebut. Sebab, jika ada pungutan, tentu ada kekurangan dalam pemberian realisasi Bosda.
“Jika memang ada kekurangan, silakan saja melakukan pungutan. Tetapi, harus ada persetujuan orang tua dan seijin Pemerintah Kabupaten dan Kotanya. Sedangkan, siapa yang berhak memberikan punishment atau sanksi apabila ada pungutan, tentu Pemerintah Kabupaten dan Kotanya yang berhak bertindak. Misalnya, dengan memberikan teguran bahkan mutasi bagi kepala sekolah tersebut,” jelasnya.(jay/hmsprov)
01 Februari 2021 Jam 23:20:53
Pendidikan
01 Juni 2020 Jam 13:48:30
Pendidikan
23 November 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
05 Agustus 2021 Jam 21:08:53
Pendidikan
31 Desember 2018 Jam 17:40:21
Pendidikan
20 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Juni 2017 Jam 00:00:00
Agama
02 Desember 2021 Jam 22:48:52
Ketetapan Pemerintah
24 April 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
26 November 2021 Jam 14:46:34
Berita Acara
12 Mei 2020 Jam 21:21:12
Penanggulangan Bencana