SAMARINDA-Bertempat di Ruang Rapat Tenguyun Lantai IV Kantor Gubernur Kaltim, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menyerahkan aset milik daerah berupa sertifikat sarana dan prasarana SMK Negeri 4 Kabupaten PPU kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
Penyerahan aset SMK Negeri 4 milik Pemkab PPU Kepada Pemprov Kaltim ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset dan perjanjian naskah hibah daerah, antara Pemkab PPU dengan Pemprov Kaltim, sekaligus menyerahkan sertifikat aset yang diserahkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Ir.H.Hamdan, dan diterima Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Ir.H Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim, dan disaksikan Kapala Bidang Aset BPKAD Kaltim Abdul Munif serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kaltim dan Diknas PPU.
Plt Bupati PPU Hamdan mengatakan dalam menindaklanjuti kewenangan Pemprov Kaltim dalam pengelolaan SMA/SMK dan yang sederajat, maka aset sarana dan prasarana SMK Negeri 4 Kuaro diserahkan kepada Pemprov Kaltim.
“Mohon diterimakan aset sarana dan prasarana SMK Negeri 4 PPU, setelah ini kami berharap SMK kita perlu disentuh penguatan-penguatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di PPU khususnya dan di Kaltim umumnya,” kata Hamdan.
Riza Indra Riadi mengapresiasi penyerahan aset daerah milik PPU berupa sarana dan prasarana SMK Negeri 4 PPU kepada Pemprov Kaltim. Ini luar biasa, sehingga dengan penyerahan ini, Pemprov Kaltim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbaikan, renovasi atau membangun baru sekolah tersebut.
Menurut Riza, penyerahan aset ini sangat mempermudah syarat-syarat pembangunan yang dilakukan Pemprov Kaltim, karena harus aset provinsi. Kalau masih milik daerah maka tidak bisa. makanya aset daerah yang merupakan kewenangan provinsi harus diserahkan ke provinsi, sehingga mempercepat proses pembangunan, dan tidak ada lagi urusan administrasi, sertifikat yang terlambat semuanya beres.
“Apa yang telah dilakukan Pemkab PPU menyerahkan aset daerah yang memang kewenangan Pemprov, bisa diikuti semua daerah lainnya di Kaltim, sehingga pembangunan aset tersebut bisa cepat dilaksanakan tanpa dihambat masalah kepemilikan maupun sertifikat,” tandas Riza Indra Riadi kepada Tim publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim.
Aset daerah (SMK Negeri 4) milik Pemkab PPU yang diserahkan ke Pemprov Kaltim terdiri tanah bangunan pendidikan dan lahan, bangunan gedung tempat pendidikan permanen dengan total keseluruhan Rp 8,5 miliar lebih.(mar/sul/adpimprov kaltim)
06 Mei 2022 Jam 21:08:41
Informasi dan Komunikasi
17 Februari 2022 Jam 10:08:12
Informasi dan Komunikasi
23 Mei 2022 Jam 19:37:10
Informasi dan Komunikasi
13 Juli 2022 Jam 21:37:58
Informasi dan Komunikasi
19 Oktober 2022 Jam 18:15:59
Informasi dan Komunikasi
28 Maret 2022 Jam 21:25:12
Informasi dan Komunikasi
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
06 November 2021 Jam 21:15:08
Kesehatan
22 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Mei 2017 Jam 00:00:00
Sosial
08 November 2016 Jam 00:00:00
Kearsipan
16 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian