Kalimantan Timur
Pemkot Akhirnya Keluarkan IMB Masjid Pemprov

Gubernur Isran Noor saat menerima Walikota Samarinda Syaharie Jaang yang menyerahkan IMB untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim di Jalan Gunung Kinibalu, Samarinda. (rian/humasprov kaltim)

SAMARINDA - Tarik ulur pembangunan Masjid Pemprov Kaltim di Jalan Gunung Kinibalu RT 08 dan 09 Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda mulai menemui titik terang. Pemkot Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda secara resmi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 12 Nopember 2018, ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Ir H Akhmad Maulana HK MM MT.

IMB bernomor 1741/DPMPTSP-KS/IMB/C/XI/2018 tersebut, diserahkan langsung oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang  kepada Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Kantor Gubernur, Senin (19/11/2018).

"Alhamdulillah IMB sudah saya terima dari Pak Walikota. Setelah ini, pengerjaan Masjid Pemprov bisa dilanjutkan. Mudah-mudahan bisa segera selesai dan mari kita makmurkan masjid, dimana pun kita berada," kata Gubernur Isran Noor saat menerima Walikota Syaharie Jaang dan rombongan.

Pemkot Samarinda harus mengeluarkan IMB, meski sebelumnya terkesan enggan mengingat belum adanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda yang disebut menjadi salah satu syarat penerbitan IMB. Sementara Ketua FKUB Samarinda KH Zaini Naim tak bersedia memberikan rekomendasi karena menganggap warga setempat belum akur alias belum rukun soal rencana pembangunan masjid ini.

Sementara Lurah Jawa saat itu, Idfi Septiani punya komentar berbeda. "Setelah saya sowan ke para ketua RT secara bertahap dari Januari sampai Juni tahun ini (2018), pada dasarnya semua ingin ikut rencana pemerintah," ungkap Idfi Septiani, saat pertemuan yang dipimpin Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra M Sa’bani, awal Agustus lalu.

Karena tak kunjung mendapatkan IMB, kecuali nomor register pendaftaran IMB, akhirnya Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR dan Pera Kaltim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dalam Pasal 21 ayat (3) yang menyebutkan bahwa dalam hal penyelesaian perselisihan tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan setempat. Proses hukum pun diajukan Pemprov Kaltim ke PTUN Samarinda.

Selanjutnya, putusan PTUN Samarinda dengan Nomor 09/P/FP/2018/PTUN-SMD tanggal 17 Oktober 2018, dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan pemohon (Dinas PUPR dan Pera) untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada termohon (Pemkot Samarinda) dengan kewajibam untuk menerbitkan keputusan berupa Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Pembangunan Rumah Ibadah/Masjid atas nama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur.

"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur Kalimantan Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menyampaikan hal tersebut kepada Walikota Samarinda agar Putusan PTUN Kota Samarinda dimaksud dilaksanakan dan disosialisasikan kepada masyarakat," tulis Mendagri Tjahjo Kumolo, menanggapi terbitnya Putusan PTUN Kota Samarinda Nomor 09/P/FP/2018/PTUN-SMD. Surat Menteri Dalam Negeri tersebut bernomor 640/9433/SJ ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 6 Nopember 2018.

"Selanjutnya saya harap Walikota Samarinda dibantu Camat Samarinda Ulu dan Lurah Jawa bisa segera melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat sekitar masjid agar suasana Samarinda dan Kaltim tetap kondusif dan damai," pesan Isran Noor.

Saat pertemuan kemarin Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Dinas PUPR dan Pera HM Taufik Fauzi dan Walikota Samarinda Syaharie Jaang didampingi Kepala DPMPTSP Akhmad Maulana, Camat Samarinda Ulu dan Lurah Jawa. 

Masjid Pemprov Kaltim yang dibangun akan menjadi pengganti Masjid Al Mukmin yang sudah sesak dengan jamaah, khususnya pada waktu sholat Zuhur, Ashar dan sholat Jumat. Masjid yang representatif, nyaman dan sejuk akan membantu ibadah solat masyarakat sekitar, pegawai dan tamu Kantor Gubernur, dan karyawan sejumlah kantor di sekitarnya, serta para siswa sekolah dasar yang berada tidak jauh dari lokasi masjid tersebut.

Masjid dibangun di atas lahan Pemprov Kaltim dengan Sertifikat Hak Pakai No 47 Tanggal 7 Agustus 1989. Masjid ini bukan dimaksudkan untuk membangun masjid baru, tetapi pengganti Masjid Al Mukmin  yang sekarang sudah mulai sesak. Kehadiran masjid yang lebih nyaman ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan masyarakat, terutama untuk menjalankan ibadah wajib lima waktu dan ibadah-ibadah mulia lainnya. (sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation