Pemotongan TPP PNS Tanpa Perbedaan
SAMARINDA - Pemprov Kaltim menerapkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim. Kebijakan berlaku tanpa membedakan jabatan eselon maupun staf, termasuk ajudan gubernur, ajudan wakil gubernur dan ajudan Sekretaris Provinsi (Sekprov).
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap pegawai yang statusnya PNS, maka wajib dikenakan pemotongan TPP jika tidak hadir tanpa keterangan. Ini akan diterapkan sebagai pembelajaran agar tidak diikuti pegawai lainnya," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Meiliana di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (14/1).
Menurut dia, pemotongan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selanjutnya, Pemprov Kaltim akan memberikan penghargaan TPP bagi pegawai yang melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Sedangkan besaran potongan bagi pegawai yang tidak disiplin akan disesuaikan dengan tingkat kehadiran pegawai yang bersangkutan.
Dia juga mengatakan bahwa pemberian insentif TPP dimaksudkan untuk merangsang sekaligus memotivasi para pegawai agar bekerja lebih optimal. "Tidak terkecuali, sepanjang dia sebagai PNS maka wajib menerima sanksi, yaitu pemotongan TPP. Artinya, penegasan ini dilakukan agar setiap PNS harus meningkatkan disiplin kerja, terutama apel setiap pagi maupun mengisi absen kehadiran setiap pagi dan pulang kerja," tegas Meiliana.
Menurut dia, PP tersebut hendaknya tidak hanya dipelajari, tetapi harus dipahami dan selanjutnya dilaksanakan atau dipatuhi dengan baik, sehingga akan berdampak terciptanya kedisiplinan dan produktivitas pegawai secara optimal.
Peraturan disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila kewajiban-kewajiban tidak ditaati atau dilanggar maka sanksi harus diberikan sebagai bentuk pembinaan.
"Peraturan dibentuk guna meningkatkan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Artinya, agar setiap aparatur pemerintah dapat bekerja dengan disiplin tinggi, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik," jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
11 September 2018 Jam 18:54:30
Pemerintahan
21 Maret 2019 Jam 10:50:38
Pemerintahan
25 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Januari 2018 Jam 22:56:09
Pemerintahan
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Juni 2019 Jam 23:34:43
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Januari 2018 Jam 08:21:03
Kesehatan
01 Maret 2014 Jam 00:00:00
Investasi
20 Juli 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
13 Maret 2021 Jam 15:59:11
BNN
16 September 2021 Jam 07:41:53
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri