Ada SKPD Tidak Punya Panitia Lelang Pengadaan Barang
SAMARINDA – Plt Sekretaris Provinsi Kaltim H Rusmadi menegaskan, Pemprov segera melakukan pemetaan terhadap tenaga panitia lelang di seluruh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang menangani kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Saat ini masih ada SKPD yang meminjam tenaga atau panitia lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah ke SKPD lain di lingkup Pemprov Kaltim,” ujar Rusmadi pada Diklat Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri di Badan Diklat Kaltim, Kamis (10/4).
Kondisi ini lanjut Rusmadi menandakan ketiadaan tenaga atau panitia lelang barang dan jasa di suatu SKPD tersebut. Sementara di SKPD lain ternyata memiliki tenaga atau panitia lelang yang cukup banyak khususnya instansi yang sering melaksanakan kegiatan lelang.
Padahal, keberadaan tenaga atau panitia lelang harus tersedia dan tersebar di setiap SKPD karena berkaitan erat dengan percepatan pelaksanaan kegiatan dan program di masing-masing SKPD yang diawali dengan lelang.
Pemetaan ini penting dilakukan guna menghindari penumpukan tenaga atau panitia lelang dan atas dukungan BKD Kaltim diharapkan penyebaran panitia lelang merata di setiap SKPD guna percepatan kegiatan dan pelaksanaan program organisasi.
“Kedepan, selain pemetaan juga Diklat Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilaksanakan setiap tahunnya sangat penting bagi ketersediaan panitia pengadaan yang lebih berkompeten dan profesional,” jelas Rusmadi.
Sementara itu Kepala Badan Diklat Kaltim HM Syafrudin Pernyata mengemukakan Diklat Perhitungan HPS sebagai bekal dalam melaksanakan kegiatan pengadaan di suatu instansi pemerintah daerah.
“Diklat ini diberikan pembekalan penyusunan HPS yang diperlukan terkait informasi dan data bersumber pada harga pasar setempat, Badan Pusat Statistik, publikasi biaya satuan, besaran biaya, tarif dan jasa, biaya kontrak dan inflasi tahun sebelumnya,” ujar Syafrudin Pernyata.
Selain itu, HPS sebagai dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainnya lebih rendah dari 80 persen nilai total HPS.(yans/sul/es/hmsprov)
////FOTO : H Rusmadi
06 Agustus 2021 Jam 09:20:11
Perdagangan
03 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
13 Agustus 2018 Jam 17:19:43
Perdagangan
31 Juli 2018 Jam 16:55:18
Perdagangan
24 September 2017 Jam 22:54:42
Perdagangan
11 April 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Korpri
28 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Juni 2020 Jam 09:30:47
Perencanaan Pembangunan
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
17 Oktober 2018 Jam 18:16:27
Pertanian dan Ketahanan Pangan