Ada SKPD Tidak Punya Panitia Lelang Pengadaan Barang
SAMARINDA – Plt Sekretaris Provinsi Kaltim H Rusmadi menegaskan, Pemprov segera melakukan pemetaan terhadap tenaga panitia lelang di seluruh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang menangani kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Saat ini masih ada SKPD yang meminjam tenaga atau panitia lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah ke SKPD lain di lingkup Pemprov Kaltim,” ujar Rusmadi pada Diklat Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri di Badan Diklat Kaltim, Kamis (10/4).
Kondisi ini lanjut Rusmadi menandakan ketiadaan tenaga atau panitia lelang barang dan jasa di suatu SKPD tersebut. Sementara di SKPD lain ternyata memiliki tenaga atau panitia lelang yang cukup banyak khususnya instansi yang sering melaksanakan kegiatan lelang.
Padahal, keberadaan tenaga atau panitia lelang harus tersedia dan tersebar di setiap SKPD karena berkaitan erat dengan percepatan pelaksanaan kegiatan dan program di masing-masing SKPD yang diawali dengan lelang.
Pemetaan ini penting dilakukan guna menghindari penumpukan tenaga atau panitia lelang dan atas dukungan BKD Kaltim diharapkan penyebaran panitia lelang merata di setiap SKPD guna percepatan kegiatan dan pelaksanaan program organisasi.
“Kedepan, selain pemetaan juga Diklat Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilaksanakan setiap tahunnya sangat penting bagi ketersediaan panitia pengadaan yang lebih berkompeten dan profesional,” jelas Rusmadi.
Sementara itu Kepala Badan Diklat Kaltim HM Syafrudin Pernyata mengemukakan Diklat Perhitungan HPS sebagai bekal dalam melaksanakan kegiatan pengadaan di suatu instansi pemerintah daerah.
“Diklat ini diberikan pembekalan penyusunan HPS yang diperlukan terkait informasi dan data bersumber pada harga pasar setempat, Badan Pusat Statistik, publikasi biaya satuan, besaran biaya, tarif dan jasa, biaya kontrak dan inflasi tahun sebelumnya,” ujar Syafrudin Pernyata.
Selain itu, HPS sebagai dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainnya lebih rendah dari 80 persen nilai total HPS.(yans/sul/es/hmsprov)
////FOTO : H Rusmadi
03 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
26 Desember 2020 Jam 07:30:54
Perdagangan
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
07 Juni 2021 Jam 20:36:11
Perdagangan
13 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perdagangan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Februari 2022 Jam 20:16:06
Kependudukan dan Catatan Sipil
06 Juli 2017 Jam 08:08:25
Pendidikan
19 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
05 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Januari 2018 Jam 09:03:58
Perkebunan