Kalimantan Timur
Pemprov Segera Memetakan Tenaga Panitia Lelang

Ada SKPD Tidak Punya Panitia Lelang Pengadaan Barang

SAMARINDA – Plt Sekretaris Provinsi Kaltim H Rusmadi menegaskan, Pemprov  segera melakukan pemetaan terhadap tenaga panitia lelang di seluruh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang menangani kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan  Pemprov Kaltim.

“Saat ini masih ada SKPD yang meminjam tenaga atau panitia lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah ke SKPD lain di lingkup Pemprov Kaltim,” ujar Rusmadi pada Diklat Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri di Badan Diklat Kaltim, Kamis (10/4).

Kondisi  ini lanjut Rusmadi menandakan ketiadaan tenaga atau panitia lelang barang dan jasa di suatu SKPD tersebut. Sementara di SKPD lain ternyata memiliki tenaga atau panitia lelang yang cukup banyak khususnya instansi yang sering melaksanakan kegiatan lelang.

Padahal, keberadaan tenaga atau panitia lelang harus tersedia dan  tersebar di setiap SKPD karena berkaitan erat dengan percepatan pelaksanaan kegiatan dan program di masing-masing SKPD yang diawali dengan lelang.

Pemetaan ini penting dilakukan guna menghindari penumpukan tenaga atau panitia lelang dan atas dukungan BKD Kaltim diharapkan penyebaran panitia lelang merata di setiap SKPD guna percepatan kegiatan dan pelaksanaan program organisasi.

“Kedepan, selain pemetaan juga Diklat Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilaksanakan setiap tahunnya sangat penting bagi ketersediaan panitia pengadaan yang lebih berkompeten dan profesional,” jelas Rusmadi.

Sementara itu Kepala Badan Diklat Kaltim HM Syafrudin Pernyata mengemukakan Diklat Perhitungan HPS sebagai bekal dalam melaksanakan kegiatan pengadaan di suatu instansi pemerintah daerah.

“Diklat ini diberikan pembekalan penyusunan HPS yang diperlukan terkait informasi dan data bersumber pada harga pasar setempat, Badan Pusat Statistik, publikasi biaya satuan, besaran biaya, tarif dan jasa, biaya kontrak dan inflasi tahun sebelumnya,” ujar Syafrudin Pernyata.

Selain itu, HPS sebagai dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainnya lebih rendah dari 80 persen nilai total HPS.(yans/sul/es/hmsprov)

////FOTO : H Rusmadi

 

Berita Terkait
Government Public Relation