SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Mulyadi kembali memberi pernyataan terkait tarif tol. Mantan anggota legislator Senayan dan Karang Paci ini menyilahkan DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (pansus) untuk tol, meski diketahui penetapan tarif merupakan kewenangan Menteri PUPR.
Wakil dari Gubernur Isran Noor ini mengaku sudah sudah melakukan studi banding dengan jalan tol di daerah Jawa. Menurutnya, tarif tol sangat dipengaruhi oleh panjang jalan dan jumlah kendaraan yang melintas, karena ini sangat berkaitan dengan investasi yang ditanam.
“Semua dihitung, hingga ditemukan besaran tarif yang seharusnya. Pemerintah daerah tidak bisa menggugat lebih jauh. Kalau ada imbauan untuk menggugat, silakan saja,” serah Hadi.
Hadi pun mengaku telah melakukan komunikasi dengan Wakil Rakyat Kaltim di Senayan, khususnya yang bermitra dengan Kementerian PUPR yaitu Komisi V. Aspirasi ini sudah disampaikan DPR ke Kementerian PUPR. Kabarnya, Kementerian PUPR akan menjawab secara tertulis.
“Tapi ini sudah seminggu, belum ada jawaban saya terima,” sebut Hadi. Secara umum, Hadi melihat aturan terkait tarif tol sudah sesuai.
Protes masyarakat Kaltim, kata Hadi, sebenarnya lebih kepada ketidakadilan pembangunan yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. “Ini yang sensitif,” sambung Hadi. Namun Hadi memastikan, Kaltim akan tetap damai meski protes terus disuarakan.
Hadi kemudian memberi solusi. “Saya imbau bagi warga Kalimantan Timur yang tidak berkecukupan dana untuk melintas di tol, silakan melintas di jalur arteri (Bukit Soeharto dan Muara Jawa-Sangasanga). Itu ada baiknya, karena pengguna jalan akan terbagi di tol dan arteri,” papar Hadi.
Selanjutnya, jika kemudian jawaban Menteri PUPR memberi celah untuk dilakukan koreksi terhadap tarif, maka usul koreksi akan segera disampaikan dalam waktu segera.
Imbauan lain disampaikan Hadi Mulyadi agar kendaraan pengangkut alat berat semuanya melintas di jalan tol. Sebab Jalan tol didesain untuk kendaraan dengan berbagai macam kelas.
“Kita juga berharap Polri bisa membantu mengarahkan agar kendaraan berat dan tronton bisa lewat tol, sehingga bisa mengurangi tingkat kerusakan di jalur jalan arteri yang akan tetap digunakan untuk masyarakat,” harap Hadi.
Dalam waktu dekat, Wagub akan meminta kajian dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim terkait aturan untuk kendaraan alat berat ini.
“Bisa jadi nanti akan dikeluarkan peraturan gubernur yang mengatur kendaraan berat harus melintas di jalur tol,” pungkas Hadi. (sul/humasprov kaltim)
07 Juni 2019 Jam 12:54:03
Perhubungan
30 Mei 2018 Jam 19:42:36
Perhubungan
22 Januari 2014 Jam 00:00:00
Perhubungan
20 Desember 2020 Jam 21:30:48
Perhubungan
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
12 Maret 2018 Jam 07:50:42
Perhubungan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
25 Agustus 2022 Jam 19:44:35
Informasi dan Komunikasi
14 September 2018 Jam 18:36:57
Korpri
21 November 2019 Jam 23:06:56
Even Olahraga
08 April 2018 Jam 19:41:13
Agama
15 Mei 2020 Jam 22:18:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan