SAMARINDA - Gunernur Kaltim diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin menghadiri Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah Ranperda tentang perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim, Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, yang digelar di Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (4/10/2022).
Syirajudin mengatakan, mewakili Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim tentang perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim. Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah,
"Kami apresiasi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim, yang menyetujui perubahan tiga buah Ranperda Pemprov Kaltim, yang sebelumnya telah kita usulkan Pemprov Kaltim pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada tanggal 21 September 2022 lalu,” tandas Syirajudin, kepada Tim Publikasi Biro Adpimprov Kaltim, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, masing-masing juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yaitu fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra. Fraksi PAN, Fraksi PKB. Fraksi PPP. Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat- Nasdem, menyampaikan pandangan umum terkait tiga buah Ranperda Provinsi Kaltim, dan menyetujui pencabutan dua Ranperda yaitu Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, termasuk perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.
Selain menyetujui perubahan dan pencabutan dua Ranperda, fraksi-fraksi DPRD Kaltim juga memberikan masukan, catatan serta pertanyaan yang harus di jawab oleh Pemprov Kaltim, yang akan dijawab pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim selanjutnya, bahkan dalam rapat pembahasan dua Ranperda Pemprov Kaltim akan dibahas pada komisi DPRD masing-masing.
Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim, dihadiri pimpinan DPRD Kaltim, wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim, (mar/sul/adpimprov kaltim)
17 Agustus 2022 Jam 22:22:02
Agenda Pemerintah
25 Februari 2023 Jam 17:49:43
Agenda Pemerintah
05 Juli 2023 Jam 22:16:36
Agenda Pemerintah
15 November 2022 Jam 08:38:53
Agenda Pemerintah
09 Mei 2023 Jam 12:36:31
Agenda Pemerintah
05 Juli 2017 Jam 08:02:49
Agenda Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Juli 2020 Jam 09:55:47
Kegiatan Silaturahmi