Kalimantan Timur
Pemprov Apresiasi DPRD Setujui Perda Kearsipan

Dr Hj Meiliana bersama Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS (Yuvita/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kaltim yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kearsipan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut diketok langsung Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS pada Rapat Paripurna ke VIII DPRD Provinsi Kaltim tahun 2019.

Dalam hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Dr Hj Meiliana mewakili Gubernur Kaltim mengatakan apresiasi yang tinggi atas disetujuinya Raperda menjadi Perda Kearsipan.

Menurut dia, semua ini diperoleh berkat kerjasama dan sinergi antara Pemprov dengan DPRD melalui pansus yang telah bekerja keras menyusun pembahasan Raperda sehingga bisa cepat rampung. Sesuai masukan masing-masing fraksi DPRD setelah disetujui lanjutnya, Perda harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikannya," papar Meiliana usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kaltim Karangpaci Samarinda, Rabu (13/3/2019).

Sebelumnya, Meiliana menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kearsipan. Diharapkan dengan Perda tersebut mampu meningkatkan pelayanan publik serta terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintah daerah harus dilakukan dalam suatu sistem yang komprehensif dan terpadu. Sehingga nantinya dapat memberikan pengaturan terkait keasipan," tandasnya.

Penetapan Perda, lanjut Meiliana tentu mempertimbangkan berbagai hal serta beban kerja dan tanggungjawab DPRD sebagai unsur pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ditetapkannya Perda Kearsipan ini nantinya dapat mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan sejahtera," harap Meiliana. (mar/her/yans/fat/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation