SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP memberi apresiasi tinggi atas dukungan DPRD Kaltim terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemprov, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Ketenagalistrikan dan Penertiban Gelandangan Pengemis, Pengamen dan Anak Jalanan. Dukungan tersebut disampaikan melalui pemandangan umum masing-masing fraksi terkait dengan tiga Raperda tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada jajaran DPRD Kaltim dapat membangun kerjasama yang baik untuk menuju pelayanan prima di daerah. Karena, tiga Raperda tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) agar pelayanan publik semakin baik,” kata Mukmin Faisyal usai menghadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim, Senin (21/9).
Menurut dia, Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap pengelolaan dan pemanfaatan yang tepat tentang tiga usulan tersebut. Implementasinya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Dimulai dari soal ketenagakelistrikan. Menurut dia, tenaga listrik sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah. Sebab pembangunan ekonomi dan sosial tidak mungkin lepas dari urusan listrik.
“Saat ini kita ketahui kebutuhan listrik di Kaltim masih sangat besar. Jadi, pemerintah daerah perlu mengatur hal-hal ketenagalistrikan tersebut. Misalnya, masalah perizinan dan menjual kelebihan tenaga listrik oleh perusahaan yang izinnya dari pemerintah provinsi. Karena itu, harus diatur agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” jelasnya.
Keberadaan aturan tentang ketenagalistrikan ini perlu ditetapkan melalui peraturan daerah, sehingga upaya pemerintah untuk membangun ketersediaan listrik terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat maupun swasta.
Dengan sumber daya alam yang besar, diharapkan kemampuan Kaltim untuk mengembangkan ketenagalistrikan di daerah terus didukung, terutama dari DPRD Kaltim dalam menetapkan Raperda menjadi Perda.
“Kami sangat senang ini mendapatkan respon yang baik dari Anggota DPRD Kaltim, sehingga pemerintah dengan wakil rakyat dapat bersama-sama membangun ketenagalistrikan bagi masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Kemudian mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, dikatakan, usulan ini sangat mendasar agar tidak terjadi bias gender. Misalnya, posisi jabatan tertentu di pemerintahan itu harus dijabat oleh gender tertentu atau harus laki-laki atau perempuan.
“Padahal tidak harus demikian. Jadi, ada rasa keadilan dan perlakuan yang sama sangat perlu diberikan. Mereka bisa, cuma tidak diberikan kesempatan, petunjuk dan arahan. Apabila ini disahkan menjadi Perda, Pemprov siap memberlakukan sesuai porsi bidangnya. Memang ada porsi yang berat diberikan untuk kaum perempuan,” ujarnya.
Misalnya dinas pekerjaan umum, tetapi ke depan apabila ada kaum perempuan yang ahli tentu tidak menutup kemungkinan itu bisa diberikan kepada wanita, sebagaiamana yang terjadi di Balikpapan.
Sedangkan usulan raperda tentang penertiban gelandangan pengemis, anak jalanan dan pengamen, aturan ini sangat diperlukan. Karena, anak jalanan, pengemis dan gelandangan itu tidak sepantasnya berada di jalanan karena seringkali justru dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Terkait hal itu, maka perlu payung hukum untuk mengatur masalah ini. Mereka akan dilarang berkeliaran di jalan-jalan. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menempatkan mereka di tempat yang semestinya. Artinya, dengan Perda ini pemerintah dapat mengatur siapa yang berhak menertibkan dan membina,” jelasnya.(jay/es/adv).
/////Foto: Mukmin Faisyal
28 Agustus 2020 Jam 21:06:31
Pemerintahan
25 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 September 2018 Jam 19:24:12
Pemerintahan
11 Desember 2018 Jam 23:15:47
Pemerintahan
19 Juli 2018 Jam 20:53:25
Pemerintahan
14 Januari 2018 Jam 19:16:58
Pemerintahan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
17 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 April 2022 Jam 20:00:35
Peternakan
21 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
18 November 2019 Jam 21:06:09
Pembangunan
26 Mei 2020 Jam 19:56:06
Kesehatan