Kalimantan Timur
Pemprov Apresiasi Inisiatif DPRD

Pemprov Apresiasi Inisiatif DPRD,Terkait Penyusunan Perda Perlindungan Disabilitas

 

SAMARINDA - Dalam kehidupan bermasyarakat penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga belum seluruhnya hak-hak mereka terpenuhi. Oleh karena itu Pemprov Kaltim mengapresiasi inisiatif DPRD Kaltim membuat Perda tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. "Pemprov Kaltim secara umum sependapat dengan dewan dan menyambut baik pembuatan peraturan daerah ini," kata Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Paripurna XVIII DPRD Kaltim dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (10/7)

 

Dalam kesempatan itu Rusmadi menyampaikan pendapat pemerintah daerah atas rancangan Perda dimaksud berupa saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan yaitu untuk dilakukan penambahan pasal maupun penghapusan pasal, penyempurnaan terhadap legal drafting, teknik penyusunan dan materi muatan. "Sehingga Perda ini diharapkan selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Rusmadi.

 

Selain itu Rusmadi juga menyampaikan beberapa saran dan penyempurnaan dalam penyusunan Perda antara lain, pada pasal 6 tentang hak-hak penyandang disabilitas agar ditambahkan hak-hak lainnya yang berjumlah 22 hak sesuai pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, untuk selanjutnya diuraikan  hak-hak tersebut pasal demi pasal. "Pada BAB V tentang kewajiban dan tanggungg jawab Pemda disarankan untuk diganti disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada BAB IV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Rusmadi.

 

Pemprov juga menyarankan, lanjut Rusmadi pasal-pasal yang memuat frasa pemerintah kabupaten/kota dihapus, karena UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas tidak memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk mangatur pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas."Pasal 75 ayat 2 tentang penghargaan, disarankan untuk diganti sebagai barikut ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kententuan pasal 141 UU Nomor Tahun 2016. Penghargaan ini akan diatur dengan peraturan presiden," papar Rusmadi. (mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation