Pemprov Apresiasi Inisiatif DPRD,Terkait Penyusunan Perda Perlindungan Disabilitas
SAMARINDA - Dalam kehidupan bermasyarakat penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga belum seluruhnya hak-hak mereka terpenuhi. Oleh karena itu Pemprov Kaltim mengapresiasi inisiatif DPRD Kaltim membuat Perda tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. "Pemprov Kaltim secara umum sependapat dengan dewan dan menyambut baik pembuatan peraturan daerah ini," kata Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Paripurna XVIII DPRD Kaltim dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (10/7)
Dalam kesempatan itu Rusmadi menyampaikan pendapat pemerintah daerah atas rancangan Perda dimaksud berupa saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan yaitu untuk dilakukan penambahan pasal maupun penghapusan pasal, penyempurnaan terhadap legal drafting, teknik penyusunan dan materi muatan. "Sehingga Perda ini diharapkan selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Rusmadi.
Selain itu Rusmadi juga menyampaikan beberapa saran dan penyempurnaan dalam penyusunan Perda antara lain, pada pasal 6 tentang hak-hak penyandang disabilitas agar ditambahkan hak-hak lainnya yang berjumlah 22 hak sesuai pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, untuk selanjutnya diuraikan hak-hak tersebut pasal demi pasal. "Pada BAB V tentang kewajiban dan tanggungg jawab Pemda disarankan untuk diganti disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada BAB IV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Rusmadi.
Pemprov juga menyarankan, lanjut Rusmadi pasal-pasal yang memuat frasa pemerintah kabupaten/kota dihapus, karena UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas tidak memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk mangatur pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas."Pasal 75 ayat 2 tentang penghargaan, disarankan untuk diganti sebagai barikut ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kententuan pasal 141 UU Nomor Tahun 2016. Penghargaan ini akan diatur dengan peraturan presiden," papar Rusmadi. (mar/sul/es/humasprov)
26 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 April 2018 Jam 19:18:07
Pemerintahan
22 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Agustus 2019 Jam 08:58:41
Pemerintahan
25 April 2021 Jam 19:32:02
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
27 Juli 2022 Jam 06:33:45
Gubernur Kaltim
19 Desember 2019 Jam 22:26:05
Perkebunan
29 September 2015 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
04 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan