Kalimantan Timur
Pemprov Apresiasi Pemkab Berau MoU dengan PT Taspen

Jaminan KKJ dan Kematian Bagi Pegawai Non ASN. Pemprov Apresiasi Pemkab Berau MoU dengan PT Taspen

SAMARINDA - Momentum  pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Berau melakukan penandatangan nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) dengan PT Taspen (persero) disaksikan  langsung Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana.

MoU terkait penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja (KKJ) dan jaminan kematian bagi pegawai selain aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau. Meiliana memberikan apresiasi kepada Pemkab Berau khususnya kepada Bupati Berau H Muharram yang telah melakukan inovasi dan terobosan dalam memberikan jaminan kepada pegawai non ASN. "Kita menghimbau kepada bupati dan walikota lainnya di Kaltim supaya bisa mencontoh Bupati Berau (H Muharam) dengan melakukan MoU dengan PT Taspen terkait dengan jaminan KKJ dan jaminan kematian bagi pegawai selain ASN di lingkungan Pemkab Berau," kata Meiliana usai menyaksikan penandatangan MoU Pemkab Berau dengan PT Taspen yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan Jumat (31/8).

MoU jaminan KKJ dan jaminan kematian bagi pegawai non ASN  antara Pemkab Berau dan PT Taspen menjadi  best practice untuk Provinsi Kaltim, karena MoU tersebut merupakan yang pertama kali  dilaksanakan di Tanah Air. Maka dari itu Pemprov Kaltim akan terus mendorong kepada kabupaten/kota lainnya di Kaltim untuk bisa bekerjasama dengan PT Taspen.

Bupati Berau H Muharram mengatakan MoU dengan PT Taspen adalah untuk melindungi pegawai  non ASN di lingkup Pemkab Berau agar mereka selama bekerja merasa tenang. Apalagi kontrak kerja pegawai non ASN umumnya hanya setahun. "Sehingga saya mengambil kebijakan di Kabupaten Berau untuk pegawai non ASN diperpanjang sebanyak empat tahun, sehingga mereka bekerja ada jaminan dan merasa tenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Muharram.

Dengan adanya perlindungan dengan adanya jaminan KKJ dan jaminan kematian bagi pegawai selain aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau,  lanjut Muharram, kita harapkan para pegawai non ASN akan merasa tenang dalam tupoksinya. Jangan sampai seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, tentu hal tersebut tidak diharapkan.

"Maka dari itu kita harapkan dengan adanya  jaminan KKJ  dan  jaminan kematian dari PT Taspen  bisa memberikan ketenangan  bagi pegawai non ASN. Kita siapkan antisipasinya, walaupun kita semua tentu tidak menginginkan musibah atau kecelakaan," pungkasnya. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation