Kalimantan Timur
Pemprov Apresiasi Pj Walikota Tutup Lubang Tambang

Pemprov Apresiasi Pj Walikota Tutup Lubang Tambang

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim memberikan apresiasi atas langkah Penjabat (Pj) Walikota Samarinda Meiliana untuk menutup lubang tambang batu bara yang baru-baru ini telah merengut korban jiwa, Aprilia Wulandari Siswi Kelas 1 SMPN 25 Samarinda. Aprilia adalah korban lubang tambang batu bara yang ke-12 sejak 2011-2015.

“Pemprov menyambut baik langkah Penjabat Walikota Samarinda. Itulah yang wajib dilakukan Walikota. Jadi kewajibannya memang harus ditutup. Semoga saja deadline dua Minggu itu betul-betul dilaksanakan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi didampingi Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Priyo Harsono di Samarinda, Jumat (4/12).

Menurut dia, apa yang dilakukan Pj Walikota Samarinda patut dicontoh kepala daerah lainnya di Kaltim, sehingga menjadi efek jera bagi perusahaan dan diharapkan tidak ada lagi korban jiwa yang tenggelam di bekas lubang tambang.

Satu hari setelah kasus terakhir, BLH Kaltim langsung menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti proses pidana yang akan diberikan kepada pihak perusahaan. 

“Sebenarnya, baru-baru ini pihak KLHK sudah turun ke lapangan. Hanya saja, akan dievaluasi kembali, untuk mengetahui bagaimana masalah perizinan mereka. Jadi, setelah ada informasi KLHK apakah lubang tambang yang lain juga harus ditutup atau tidak, kini kami masih menunggu informasi tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, kasus ini diharapkan tidak terulang kembali. Karena itu, keputusan dari KLHK sangat diperlukan dalam penindakan yang dilakukan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Samarinda maupun Pemprov Kaltim.

Terkait izin lingkungan, kewenangan itu sebenarnya ada di Walikota. Pemprov Kaltim melalui Gubernur bisa saja memberikan rekomendasi untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut. Sehingga dengan demikian, maka izin kegiatan tidak bisa berjalan.

Selain itu, tentu hal ini tidak hanya diberikan dalam bentuk sanksi administrasi saja, tetapi juga pidana. Karena sanksi pidana tetap bisa ditetapkan. Karena itu, pihak KLHK harus turun ke lapangan.

“Artinya, kegiatan berhenti, karena izin lingkungan dicabut. Tetapi tindakan pidana kepada pihak perusahaan harus dilaksanakan, karena siapa yang bertanggungjawab harus ada. Selain itu, tindakan tegas kepada pihak perusahaan bisa saja dikenakan melalui izin kegiatan, dengan mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga Gubernur bisa saja langsung mencabut izin kegiatan tanpa harus melalui izin lingkungan dan itu dilakukan dari Dinas Pertambangan dan Energi,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemprov Kaltim tinggal menunggu tim pidana dari KLHK untuk meninjau lapangan di lokasi tambang tersebut. Karena, tim pidana tersebut untuk menilai dari sisi kerusakan dan pencemaran.

“Karena ini adalah kerusakan lingkungan, maka tim kerusakan lingkungan yang akan turun,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation