Pemprov Atur Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
SAMARINDA - Memberikan ketenangan dan ketenteraman selama menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan serta tidak mengurangi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, Kepmen PAN Nomor 08 tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS, dipandang perlu diatur ketentuan khusus jam kerja selama Bulan Ramadhan.
"Hari kerja untuk Senin – Kamis, yakni pada pukul 08.00 Wita-15.00 dan Jumat pada pukul 08.00-11.30 Wita. Pemberlakuan jam kerja tersebut efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan yang resmi ditetapkan pemerintah," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat, Senin (30/6).
Surat edaran ini lanjut dia, juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/4476/Org yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, HM Mukmin Faisyal tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1435 H/2014 M, maka diberlakukan perubahan jam kerja terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.
Pada surat edaran juga disebutkan bahwa selama Ramadhan, apel pagi ditiadakan dan absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing. Adapun ketentuan pengisian daftar hadir PNS lingkungan Pemprov Kaltim sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2008 selama Ramadhan ditiadakan.
Adapun untuk libur nasional, memperingati Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M adalah 28-29 Juli 2014, dilanjutkan dengan cuti bersama setelah hari raya adalah 30 Juli-3 Agustus 2014. Seluruh PNS kembali masuk kerja pada 4 Agustus 2014 dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi seperti biasa.
"Terkait dengan hal itu, dilakukan pengawasan secara intensif pada Jumat 25 juli 2014 (sebelum libur bersama) dan Senin, 4 Agustus 2014 (hari pertama masuk kerja). Kepada pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama masuk kerja kepada Gubernur melalui BKD Kaltim,” katanya.
Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama Bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(sar/sul/es/hmsprov).
/////FOTO : Sejumlah PNS sedang melaksanakan apel pagi. Selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan apel pagi ditiadakan.(dok/humasprov)
04 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
27 Februari 2014 Jam 00:00:00
Agama
19 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
11 Agustus 2019 Jam 22:37:58
Agama
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
16 Januari 2014 Jam 00:00:00
Agama
07 Agustus 2022 Jam 22:11:30
PKK
07 Agustus 2022 Jam 22:05:22
Sumber Daya Manusia
07 Agustus 2022 Jam 21:58:01
PKK
07 Agustus 2022 Jam 21:57:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Agustus 2022 Jam 21:52:15
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
22 April 2021 Jam 22:58:45
Kunjungan Kerja
28 September 2020 Jam 20:35:02
Sosialisasi Masyarakat
27 April 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Agama