SAMARINDA – Pemprov Kaltim diakui terus memberikan perhatian bagi pegawai. Gubernur Kaltim, Isran Noor memastikan bahwa tidak akan membeda-bedakan perhatian antara pegawai PNS dan Non PNS.
Terkait pemberian tunjangan hari tua dan pensiun. Mantan Bupati Kutai Timur ini merencanakan akan memberikan hak yang sama bagi pegawai Non PNS.
“Sejak lama ini saya sampaikan. Sejak jadi jongos di Kutai Timur. Sampaikan ke kawan, sampaikan ke presiden kenapa tidak memberikan penganggaran sama ke honor (pegawai Non PNS). Tugasnya sama. Hanya statusnya yang beda,” tegas Isran Noor saat penganugrahan Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya (SLKS) 30, 20, dan 10 tahun PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (10/1) pagi.
Dia mengaku sudah membicarakannya dengan perangkat daerah terkait untuk realisasinya. Harapannya pada 2021 mendatang pegawai Non PNS sudah bisa mendapat hak tunjangan hari tua dan pensiun.
Sedangkan kebijakan anggaran 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM).
Harapannya pegawai Non PNS beserta keluarga tetap terjamin kesejahteraannya jika terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat melaksanakan tugas.
Tidak hanya itu. Pegawai PNS juga akan diberikan perhatian lebih. Pemprov, ujarnya sedang mengusulkan pemberian penghargaan bagi PNS yang bekerja dengan baik selama 10, 20, hingga 30 tahun peraih SLKS.
“Alhamdulillah kita akan berikan emas sesuai masa pengabdiannya. Kita berikan penghargaan emas. Tapi bukan berupa emas, melainkan uang senilai harga emas saat itu. Pergubnya sudah selesai, tinggal dilaksanakan sesuai petunjuk teknisnya,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Ardiningsih mengaku kebijakan tersebut mungkin saja diberlakukan. “Itu perintah. Insya Allah kalau peluang ada dan memungkinkan kenapa tidak. Beliau pengambil keputusan. Sebagai pelaksana teknis, BKD akan duduk bersama dengan teman-teman baik sisi keuangan, hukum dan penataan ASN,” ujarnya.(inni/her/yans/humasprovkaltim)
20 November 2021 Jam 22:45:13
Ketetapan Pemerintah
19 Juni 2020 Jam 23:10:38
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2020 Jam 14:35:15
Ketetapan Pemerintah
26 Juli 2020 Jam 17:27:08
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 13:42:44
Ketetapan Pemerintah
02 Desember 2021 Jam 22:48:52
Ketetapan Pemerintah
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
16 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial
02 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Mei 2019 Jam 03:50:18
Siaran Pers
01 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Mei 2016 Jam 00:00:00
Kearsipan