SAMARINDA – Pemprov Kaltim diakui terus memberikan perhatian bagi pegawai. Gubernur Kaltim, Isran Noor memastikan bahwa tidak akan membeda-bedakan perhatian antara pegawai PNS dan Non PNS.
Terkait pemberian tunjangan hari tua dan pensiun. Mantan Bupati Kutai Timur ini merencanakan akan memberikan hak yang sama bagi pegawai Non PNS.
“Sejak lama ini saya sampaikan. Sejak jadi jongos di Kutai Timur. Sampaikan ke kawan, sampaikan ke presiden kenapa tidak memberikan penganggaran sama ke honor (pegawai Non PNS). Tugasnya sama. Hanya statusnya yang beda,” tegas Isran Noor saat penganugrahan Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya (SLKS) 30, 20, dan 10 tahun PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (10/1) pagi.
Dia mengaku sudah membicarakannya dengan perangkat daerah terkait untuk realisasinya. Harapannya pada 2021 mendatang pegawai Non PNS sudah bisa mendapat hak tunjangan hari tua dan pensiun.
Sedangkan kebijakan anggaran 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM).
Harapannya pegawai Non PNS beserta keluarga tetap terjamin kesejahteraannya jika terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat melaksanakan tugas.
Tidak hanya itu. Pegawai PNS juga akan diberikan perhatian lebih. Pemprov, ujarnya sedang mengusulkan pemberian penghargaan bagi PNS yang bekerja dengan baik selama 10, 20, hingga 30 tahun peraih SLKS.
“Alhamdulillah kita akan berikan emas sesuai masa pengabdiannya. Kita berikan penghargaan emas. Tapi bukan berupa emas, melainkan uang senilai harga emas saat itu. Pergubnya sudah selesai, tinggal dilaksanakan sesuai petunjuk teknisnya,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Ardiningsih mengaku kebijakan tersebut mungkin saja diberlakukan. “Itu perintah. Insya Allah kalau peluang ada dan memungkinkan kenapa tidak. Beliau pengambil keputusan. Sebagai pelaksana teknis, BKD akan duduk bersama dengan teman-teman baik sisi keuangan, hukum dan penataan ASN,” ujarnya.(inni/her/yans/humasprovkaltim)
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2019 Jam 20:38:15
Ketetapan Pemerintah
05 Juli 2020 Jam 21:00:14
Ketetapan Pemerintah
12 April 2021 Jam 18:54:48
Ketetapan Pemerintah
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
11 Februari 2021 Jam 23:05:14
Ketetapan Pemerintah
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Agustus 2021 Jam 08:13:26
Ketetapan Pemerintah
18 Maret 2021 Jam 19:15:31
Perencanaan Pembangunan
05 Juni 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
12 Maret 2018 Jam 19:23:40
Kegiatan Pemerintah
24 Januari 2021 Jam 21:45:51
Sosial