Kalimantan Timur
Pemprov Bakal Berikan Tunjangan Hari Tua dan Pensiun Tenaga Non PNS

dok.humasprovkaltim

SAMARINDA – Pemprov Kaltim diakui terus memberikan perhatian bagi pegawai. Gubernur Kaltim, Isran Noor memastikan bahwa tidak akan membeda-bedakan perhatian antara pegawai PNS dan Non PNS.

Terkait pemberian tunjangan hari tua dan pensiun. Mantan Bupati Kutai Timur ini merencanakan akan memberikan hak yang sama bagi pegawai Non PNS.

“Sejak lama ini saya sampaikan. Sejak jadi jongos di Kutai Timur. Sampaikan ke kawan, sampaikan ke presiden kenapa tidak memberikan penganggaran sama ke honor (pegawai Non PNS). Tugasnya sama. Hanya statusnya yang beda,” tegas Isran Noor saat penganugrahan Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya (SLKS) 30, 20, dan 10 tahun PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (10/1) pagi.

Dia mengaku sudah membicarakannya dengan perangkat daerah terkait untuk realisasinya. Harapannya pada 2021 mendatang pegawai Non PNS sudah bisa mendapat hak tunjangan hari tua dan pensiun.

Sedangkan kebijakan anggaran 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM). 

Harapannya pegawai Non PNS beserta keluarga tetap terjamin kesejahteraannya jika terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat melaksanakan tugas.

Tidak hanya itu. Pegawai PNS juga akan diberikan perhatian lebih. Pemprov, ujarnya sedang mengusulkan pemberian penghargaan bagi PNS yang bekerja dengan baik selama 10, 20, hingga 30 tahun peraih SLKS.

“Alhamdulillah kita akan berikan emas sesuai masa pengabdiannya. Kita berikan penghargaan emas. Tapi bukan berupa emas, melainkan uang senilai harga emas saat itu. Pergubnya sudah selesai, tinggal dilaksanakan sesuai petunjuk teknisnya,” katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Ardiningsih mengaku kebijakan tersebut mungkin saja diberlakukan. “Itu perintah. Insya Allah kalau peluang ada dan memungkinkan kenapa tidak. Beliau pengambil keputusan. Sebagai pelaksana teknis, BKD akan duduk bersama dengan teman-teman baik sisi keuangan, hukum dan  penataan ASN,” ujarnya.(inni/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation