SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol) segera menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) kepada partai politik (parpol) hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Kaltim.
Menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Denni Sutrisno, Bankeu tahun ini diberikan dalam dua tahap kepada sepuluh parpol hasil Pemilu serentak April lalu dengan nilai Rp1.200 per suara. "Kami mengundang sepuluh parpol hasil Pemilu tahun ini terkait bankeu dari Pemprov yang dibagi dua tahap. Yakni, untuk hasil Pemilu periode 2014 dan tahun 2019," jelas Denni Sutrisno didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Muhammad Munif saat coffe morning di Ruang Taman Nasional Kayan Mentarang Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskannya, Bankeu parpol bersumber dari APBD provinsi ini sesuai PP 1/2018 untuk hasil pemilu 2019 mengalami peningkatan nilai dari tahun 2014 yang hanya dihargai Rp875 per suara.
Namun demikian lanjutnya, Badan Kesbangpol masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pada dasarnya ungkapnya, Badan Kesbangpol sifatnya hanya memfasilitasi berupa verifikasi parpol. Sedangkan pertanggungjawaban dilakukan langsung parpol kepada BPK.
Selain itu, Bankeu pemerintah diprioritaskan untuk mendukung operasional kesekretariatan parpol dan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat. "Utamanya, dana Bankeu diprioritaskan parpol untuk pendidikan politik bagi masyarakat guna menyukseskan program demokrasi. Syarat dapat Bankeu adalah parpol yang lolos masuk lembaga legislatif (DPRD). Kalau tidak lolos. Ya tidak diberi bantuan," ungkap Denni.
Ditambahkannya, nilai Bankeu bagi parpol di tingkat provinsi masih rendah. Jika dibandingkan bantuan kabupaten dan kota senilai Rp1.500 per suara kepada parpol hasil Pemilu tahun ini. Coffe morning dihadiri sepuluh parpol terdiri pengurus Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB, PPP, Nasdem dan Hanura. (yans/her/humasprovkaltim)
07 Februari 2022 Jam 18:15:32
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
09 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
09 Oktober 2020 Jam 00:21:01
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Desember 2020 Jam 23:30:31
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 Oktober 2020 Jam 22:31:07
Pemerintahan
03 Februari 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
02 Mei 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Agustus 2018 Jam 19:23:19
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan