Pacu Peningkatan Investasi Daerah
SAMARINDA - Pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di daerah merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi investor. Investasi berimbas pada pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi sangat stabil ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
“Pemberian insentif dan kemudahan akan mendorong minat investor untuk menanamkan modal mereka ke Kaltim, sehingga meningkatkan kualitas pertumbuhan perekonomian Kaltim,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim di Gedung DPRD Karang Paci Kaltim, Selasa (20/10).
Saat ini lanjut Awang, Pemprov Kaltim sedang berusaha untuk meningkatkan iklim penanaman modal di daerah dengan berupaya memberikan peningkatan pelayanan terpadu satu pintu dan pelayanan perizinan online.
Diakuinya, faktor yang masih menjadi kendala adalah sulitnya proses perijinan. Kesulitan ini dialami Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Selain itu, informasi tentang peluang bagi penanam modal di Kaltim dirasakan juga masih minim.
Kondisi-kondisi ini menurut Gubernur selayaknya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah guna meningkatkan kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA.
Maka, guna mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan pemberian insentif dan kemudahan bagi investor. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Selain itu, sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu tujuan penanaman modal hanya dapat berhasil apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.
“Beban bagi para investor selama ini dalam menanamkan modalnya di daerah yaitu terbentur dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya,” ungkap Awang.
Dijelaskannya, beban tersebut dapat dihapuskan bilamana pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait pemberian insentif termasuk kemudahan bagi penanam modal.
Sehubungan dengan itu, ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini menjadi Perda diharapkan menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kaltim.
“Saya menyetujui Raperda ini menjadi Perda. Pembahasan Raperda ini menunjukkan adanya dukungan dan tanggapan yang positif serta kepedulian dewan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kaltim,” ujar Awang Faroek Ishak.
Dia menambahkan kegiatan penanaman modal memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Termasuk dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi dan memberi nilai tambah bagi produk lokal. (yans/sul/hmsprov)
31 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
10 September 2018 Jam 18:30:19
Kependudukan dan Catatan Sipil
16 September 2018 Jam 18:59:22
Kependudukan dan Catatan Sipil
06 September 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
09 Mei 2019 Jam 10:11:15
Kependudukan dan Catatan Sipil
05 Mei 2020 Jam 16:27:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
30 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
26 Juli 2020 Jam 20:59:06
Kesehatan
03 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
01 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan