Kalimantan Timur
Pemprov Bentuk Perda Insentif dan Kemudahan Bagi Investor

Pacu Peningkatan Investasi Daerah

SAMARINDA - Pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di daerah merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi investor. Investasi berimbas pada pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi sangat stabil ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

“Pemberian insentif dan kemudahan akan mendorong minat investor untuk menanamkan modal mereka ke Kaltim, sehingga meningkatkan kualitas pertumbuhan perekonomian Kaltim,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim di Gedung DPRD Karang Paci Kaltim, Selasa (20/10).

Saat ini lanjut Awang, Pemprov Kaltim sedang berusaha untuk meningkatkan iklim penanaman modal di daerah dengan berupaya memberikan peningkatan pelayanan terpadu satu pintu dan pelayanan perizinan online.

Diakuinya, faktor yang masih menjadi kendala adalah sulitnya proses perijinan. Kesulitan ini dialami Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).  Selain itu, informasi tentang peluang bagi penanam modal di Kaltim dirasakan juga masih minim.

Kondisi-kondisi ini menurut Gubernur selayaknya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah guna meningkatkan kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA.

Maka, guna mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan pemberian insentif dan kemudahan bagi investor. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Selain itu, sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor  25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu tujuan penanaman modal hanya dapat berhasil apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.

“Beban bagi para investor selama ini dalam menanamkan modalnya di daerah yaitu terbentur dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya,” ungkap Awang.

Dijelaskannya, beban tersebut dapat dihapuskan bilamana pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait pemberian insentif termasuk kemudahan bagi penanam modal.

Sehubungan dengan itu, ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang  pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini menjadi Perda diharapkan menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kaltim.

“Saya menyetujui Raperda ini menjadi Perda. Pembahasan Raperda ini menunjukkan adanya dukungan dan tanggapan yang positif serta kepedulian dewan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kaltim,” ujar Awang Faroek Ishak.

Dia menambahkan kegiatan penanaman modal memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Termasuk dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi dan memberi nilai tambah bagi produk lokal. (yans/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation