Kalimantan Timur
Pemprov Bentuk Tim Monev Pengelolaan Dana Desa

 

SAMARINDA - Pengelolaan dana desa di Kaltim yang kini telah direalisasikan pemerintah pusat hingga ratusan juta rupiah per desa diharapkan tepat sasaran. Mendukung pengelolaan itu, Pemprov Kaltim siap membentuk tim monitoring dan evaluasi (Monev) dana desa, sehingga implementasi dana desa manfaatnya betul-betul dapat dinikmati masyarakat.

Hal ini dilakukan Pemprov Kaltim sesuai amanah Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu membangun Indonesia sejahtera dari pinggiran dan desa, sehingga kesejahteraan rakyat di daerah batul-betul merata.

“Pemprov Kaltim siap melakukan monitoring dana alokasi desa yang telah diterima masing-masing pemerintah desa, sehingga dapat diketahui implementasi dari dana tersebut. Apalagi, Pemprov juga telah melatih dan membina aparatur desa agar dapat mengelola dana desa dengan baik dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Meiliana usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) se-Kaltim di Kantor Walikota Samarinda, Kamis (4/8).

Adanya Tim Monev dapat mengetahui implementasi pelatihan yang sudah dilakukan Pemprov Kaltim kepada 3.000 aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga pengelolaan dana desa tidak terjadi penyimpangan.

Program membangun desa wajib dilaksanakan pemerintah daerah, sehingga kesejahteraan rakyat dari pinggiran dan desa batul-betul terwujud.

“Yang jelas Pemprov Kaltim siap turun ke lapangan, agar pengelolaan dana desa ini tepat sasaran, sesuai harapan rakyat,” jelasnya.

Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan alokasi dana desa sejak 2015 hingga sekarang memang cukup besar, yaitu dari Rp200 juta per desa hingga Rp500 juta. Namun demikian, berbagai persoalan memang masih dihadapi. Misal, masih ada desa yang belum memahami bagaimana mengelola dana desa dan bagaimana mencairkan dana desa.

“Ada empat prioritas dalam menyukseskan pembangunan desa, yaitu bidang pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan. Hanya saja, untuk di Kaltim lebih fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, ketika dana desa dicairkan, maka pengelolaanya tidak bisa di luar dari dua prioritas pembangunan tersebut,” jelas Jauhar.

Dana desa tidak boleh untuk membeli seragam aparatur desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dana tersebut dapat dikembangkan dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pasar desa maupun kelompok-kelompok desa yang mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation