SAMARINDA - Pengelolaan dana desa di Kaltim yang kini telah direalisasikan pemerintah pusat hingga ratusan juta rupiah per desa diharapkan tepat sasaran. Mendukung pengelolaan itu, Pemprov Kaltim siap membentuk tim monitoring dan evaluasi (Monev) dana desa, sehingga implementasi dana desa manfaatnya betul-betul dapat dinikmati masyarakat.
Hal ini dilakukan Pemprov Kaltim sesuai amanah Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu membangun Indonesia sejahtera dari pinggiran dan desa, sehingga kesejahteraan rakyat di daerah batul-betul merata.
“Pemprov Kaltim siap melakukan monitoring dana alokasi desa yang telah diterima masing-masing pemerintah desa, sehingga dapat diketahui implementasi dari dana tersebut. Apalagi, Pemprov juga telah melatih dan membina aparatur desa agar dapat mengelola dana desa dengan baik dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Meiliana usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) se-Kaltim di Kantor Walikota Samarinda, Kamis (4/8).
Adanya Tim Monev dapat mengetahui implementasi pelatihan yang sudah dilakukan Pemprov Kaltim kepada 3.000 aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga pengelolaan dana desa tidak terjadi penyimpangan.
Program membangun desa wajib dilaksanakan pemerintah daerah, sehingga kesejahteraan rakyat dari pinggiran dan desa batul-betul terwujud.
“Yang jelas Pemprov Kaltim siap turun ke lapangan, agar pengelolaan dana desa ini tepat sasaran, sesuai harapan rakyat,” jelasnya.
Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan alokasi dana desa sejak 2015 hingga sekarang memang cukup besar, yaitu dari Rp200 juta per desa hingga Rp500 juta. Namun demikian, berbagai persoalan memang masih dihadapi. Misal, masih ada desa yang belum memahami bagaimana mengelola dana desa dan bagaimana mencairkan dana desa.
“Ada empat prioritas dalam menyukseskan pembangunan desa, yaitu bidang pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan. Hanya saja, untuk di Kaltim lebih fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, ketika dana desa dicairkan, maka pengelolaanya tidak bisa di luar dari dua prioritas pembangunan tersebut,” jelas Jauhar.
Dana desa tidak boleh untuk membeli seragam aparatur desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dana tersebut dapat dikembangkan dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pasar desa maupun kelompok-kelompok desa yang mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. (jay/sul/es/humasprov)
18 Mei 2021 Jam 22:41:05
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11 Juli 2019 Jam 08:42:22
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 April 2019 Jam 18:01:10
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
23 Juni 2022 Jam 21:56:35
Ibu Kota Negara
14 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
10 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
20 Oktober 2019 Jam 20:54:56
Even Olahraga