Kalimantan Timur
Pemprov Bentuk Tim Pembina dan Pengawas KTR

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Kaltim

 

SAMARINDA – Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.

Hal itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

“Pergub ini masih dalam tahapan untuk pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda). Namun kita tidak perlu menunggu menjadi perda untuk diterapkan. Pergub ini merupakan suatu upaya pengendalian terhadap rokok di lingkungan kerja masing-masing. Dengan menciptakan ruang yang terbatas bagi para perokok, sehingga diharapkan mengurangi kebiasaan merokok di kalangan masyarakat,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim H Bere Ali, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina dan Pengawas KTR Kaltim, di ruang rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (23/9).

Bere Ali menjelaskan Pergub dengan jelas mengatur kewajiban dan larangan bagi para perokok dalam delapan kawasan yang masuk dalam KTR, yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

“Dalam KTR tersebut setiap orang dilarang merokok, setiap orang/badan dilarang memromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Larangan menjual dan membeli tersebut dikecualikan ditempat umum yang memiliki ijin untuk menjual rokok,” jelasnya. 

Guna efektifnya penerapan Pergub tersebut, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya menindaklanjutinya dengan pembentukan tim pembina dan pengawas di delapan kawasan yang  masuk dalam KTR serta setiap SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Sehingga ada orang yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan mengawasi penerapan KTR di beberapa kawasan yang telah ditetapkan.

“Pada masing-masing kawasan harus ada pembina dan pengawasnya yang dapat melakukan pengawasan internal dan bertanggung jawab untuk melarang setiap orang yang merokok di KTR. Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan KTR yang sudah dilengkapi dengan tanda-tanda dilarang merokok, dengan melakukan pengawasan pelaksanaan Pergub ini,” pungkasnya. (her/es/hmsprov)

///FOTO : H Bere Ali

Berita Terkait
Government Public Relation