Kalimantan Timur
Pemprov Berharap 2 Raperda Segera Disahkan

Humasprovkaltim

SAMARINDA - Melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim dengan agenda Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Tanggapan Gubernur Kaltim terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kaltim terhadap dua raperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan barang milik daerah, Pemprov Kaltim berharap dua raperda tersebut dapat segera disahkan, sehingga menjadi pedoman siapa saja termasuk pemerintah daerah dalam melaksanakan pekerjaan.

 

"Kita harap segera disahkan. Artinya, pembahasan raperda ini jangan sampai tertunda, sehingga dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," kata Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani ketika mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di DPRD Kaltim, Rabu (10/3/2021).

 

Menurut Sa'bani, raperda tersebut diharapkan bisa segera disahkan atau tak tertunda pembahasannya maupun pengesahannya. Dengan begitu, raperda yang menjadi perda nantinya dapat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam bekerja, terutama mengenai penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

 

"Jika ada pedomannya, tentu ada dasar hukum untuk melaksanakan penanganan aset-aset milik daerah. Misalnya, mana yang bisa dikerjasamakan dan mana yang bisa dikuasai orang per orang," jelasnya.

 

"Dengan ada dasar perda tersebut, tentu kita bisa membuat mekanisme dan prosedur terhadap pelaksanaan kedua program itu," tegasnya.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim  Makmur HAPK dan dihadiri Sekwan Provinsi Kaltim HM Ramadhan.(jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation