SAMARINDA - Gubernur Kaltim diwakili Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Selasa (30/6/2020).
Sa'bani mengatakan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2019 adalah merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltim atas pelaksanaan APBD kepada DPRD Kaltim. Sekaligus merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltin 2019 yang disampaikan ini telah dilakukan audit oleh BPK, dimulai pemeriksaan interim pada 22 Januari sampai dengan 25 Februari 2020 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinici pada 15 April sampai dengan 29 Mei 2020. Dan selanjutnya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI telah disampaikan kepada DPRD Kaltim melalui Sidang Paripurna pada 29 Juni 2020 lalu," urai Sa'bani.
Sa'bani menyebut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Dengan rincian pendapatan daerah tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp11,137 triliun dan realisasi 11,775 triliun atau 105,72 persen dari target.
Realisasi pendapatan terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp5,794 triliun dengan realisasi Rp6,555 triliun atau 113,14 persen. Kemudian pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp5,330 triliun dengan realisasi Rp5,204 triliun atau 97,63 persen. Lalu, lain-lain pendapatan daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp12,39 miliar, dapat direalisasi Rp14,92 milyar atau 120,42 persen.
Untuk unsur belanja daerah tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp7,790 triliun, dapat direalisasi sebesar Rp6,488 triliun atau 83,28 persen. Sementara untuk pembiayaan daerah, realisasinya sebesar Rp1,861 triliun berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2018 dan pengeluaran pembiayaan tidak ada realisasi.
"Diharapkan setelah pembahasan secara menyeluruh, anggota dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dilakukan evaluasi oleh Mendagri," ucap Sa'bani.
Pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan sesuai dengan tahapan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua II Andi Harun, Wakil Ketua III Sigit Wibowo dan sekitar 29 anggota dewan yang terhormat, serta perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (her/sul/humasprov kaltim)
12 April 2020 Jam 15:18:31
Berita Acara
20 Februari 2020 Jam 11:46:17
Berita Acara
15 Oktober 2020 Jam 16:04:45
Berita Acara
16 April 2020 Jam 10:03:41
Berita Acara
07 November 2020 Jam 10:40:24
Berita Acara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Maret 2016 Jam 00:00:00
Agama
30 Januari 2019 Jam 19:53:40
Pemerintahan
02 Februari 2017 Jam 00:00:00
SKK Migas
28 Maret 2018 Jam 20:58:20
Kegiatan Silaturahmi