LONG IKIS - Pemprov Kaltim kembali meluncurkan program inovatif. Setelah sukses menghadirkan relaksasi pajak dalam bentuk keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin (6/7/2020), Gubernur Kaltim H Isran Noor akan kembali menerbitkan keringanan lain berupa potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 40 persen.
"Pak Gubernur akan kembali memberi keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan diskon 40 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, Kamis (2/7/2020) saat menyampaikan laporan pada peresmian Samsat Penuh Long Ikis.
Keringanan BBNKB ini diambil agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim.
Pasalnya, selama nomor kendaraan mereka masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim, maka pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dinikmati daerah asal kendaraan. Padahal, kendaraan mereka digunakan di Kaltim.
"Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya kembali ke Kaltim," seru Ismi, sapaan akrab mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setda Provinsi Kaltim itu.
Sebab menurutnya, selama belum dibaliknamakan, maka pajak kendaraan bermotor mereka akan tetap menjadi milik provinsi lain. Sementara mereka menikmati jalan dan menciptakan polusi udara akibat pembakaran mesin di Kaltim.
"Pergub untuk keringanan BBNKB ini akan berlaku mulai Senin, 6 Juli 2020," ungkap Ismiati.
Untuk sosialisasi program ini, Ismi mengajak para bupati dan walikota, serta para camat, kepala desa dan lurah agar dapat meneruskannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat," tutup Ismi.
Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam arahannya menegaskan Kaltim saat ini masih akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait dana bagi hasil dari sumber daya alam yang terus dikeruk menjadi devisa bagi negara dan hanya sedikit yang kembali ke Kaltim.
Namun diakui Isran, perjuangan itu memang tidak mudah, tetapi akan tetap Ia perjuangkan. Kaltim sudah memiliki sejumlah pengalaman gagal dalam perjuangan menuntut keadilan dalam bagi hasil pajak dari sumber daya alam itu.
“Saya sudah membuat program itu, tapi karena Covid-19, belum bisa kita laksanakan. Karena itu, inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari sektor lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini sangat bagus,” puji Isran.
Demikian pula peningkatan status menjadi Samsat Penuh Long Ikis, diyakini Gubernur Isran akan menambah animo masyarakat untuk membayar kewajiban pajak mereka, ketimbang harus pergi ke Tanah Grogot.
“Kemudahan ini akan menambah animo wajib pajak, dan mengurangi kemalasan masyarakat membayar pajak karena jarak yang jauh,” tambah Isran. (sul/adv)
21 Januari 2019 Jam 19:06:26
Ketetapan Pemerintah
27 Maret 2021 Jam 06:09:30
Ketetapan Pemerintah
04 Mei 2021 Jam 14:29:56
Ketetapan Pemerintah
21 Juli 2021 Jam 15:40:45
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2019 Jam 20:38:15
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:11:19
Ketetapan Pemerintah
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Januari 2019 Jam 19:51:19
Pemerintahan
21 Juni 2017 Jam 09:26:11
Kegiatan Pemerintah
19 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Februari 2020 Jam 20:19:02
Berita Acara
08 Januari 2020 Jam 21:20:24
Pemerintahan