SAMARINDA - Pemprov Kaltim memberi penjelasan terkait tarik ulur pembagian porsi Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam yang menjadi sorotan media massa beberapa pekan terakhir. Melalui Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim yang juga Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir Ichwansyah, pemprov menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan dalam "data room" Total E&P Indonesie dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016, maka porsi terbaik pembagian PI 10 persen Blok Mahakam adalah 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Dijelaskan Ichwansyah, kajian dilakukan berdasarkan hasil rapat 25 Januari 2017, dimana disepakati bahwa Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas Kaltim akan menetapkan pembagian porsi Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar ditentukan melalui musyawarah yang didasarkan pada hasil kajian konsultan yang dipimpin oleh Dr Andang Bachtiar dan mengacu pada Permen ESDM No.37 Tahun 2016. Hasil kajian ini pun telah disampaikan kepada Pemkab Kukar pada 8 Mei 2017 dan telah dipresentasikan pada rapat satgas, 2 Juni 2017. "Selayaknya hasil kajian ini bisa diterima dan tidak perlu diperdebatkan lagi," kata Ichwansyah.
Menurut Ichwansyah, sangat tidak tepat jika saat ini daerah masih harus membuang-buang waktu dan energi untuk menyoal pembagian porsi. Pasalnya kajian sudah dilakukan berdasarkan metode yang sesuai dalam Permen 37 Tahun 2016 dan dilaksanakan oleh konsultan yang independen dan kompeten.
Apalagi, masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan PI Blok Mahakam, yaitu membentuk perusahaan patungan pengelola PI dan pembahasan Joint Operation Agreement dengan Pertamina (Pertamina Hulu Mahakam). "Saya yakin jika kebersamaan ini terus kita jaga, maka kita akan mendapatkan PI Blok Mahakam dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mendapatkan PI blok migas. Demi kepentingan rakyat Kaltim, sudah semestinya kita tidak terus berdebat soal ini," tegas Ichwansyah.
Ichwansyah menjelaskan, kepercayaan pusat untuk memberikan kesempatan bagi daerah agar bisa terlibat dalam pengelolaan blok migas tidak diraih dengan mudah. Tapi melalui perjuangan gigih daerah secara bersama-sama. Sukses ini sudah selayaknya disambut gembira dan tidak terus bertentangan soal porsi pembagian PI, sebab itu justru akan menghambat proses penguatan ekonomi daerah.
Terkait keberadaan Satgas Pengembangan Hulu Migas Kaltim, Ichwansyah menguraikan satgas ini dibentuk melalui SK Gubernur No.750/K.69/2016 tanggal 11 Februari 2016. Satgas ini terdiri dari unsur Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar dan pakar/profesional.
Sementara mengenai kesepakatan-kesepakatan terdahulu antara Gubernur Kaltim dan Bupati Kukar yang masih disebut-sebut, Ichwansyah memberi penjelasan. Pemprov berkeyakinan bahwa Permen ESDM 37 Tahun 2016 mengamanatkan pengalihan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini (Pasal 20).
"Selanjutnya pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan (Pasal 5)," beber Ichwansyah. Lebih jauh dijelaskan, pembagian porsi dengan dasar Permen ESDM 37 Tahun 2016 juga selaras dengan kesepakatan-kesepakatan terdahulu antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar.
Kesepakatan itu adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kertanegara tentang Keikutsertaan Pengelolaan Usaha Hulu Migas di Blok Offshore Mahakam, Nomor: 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor: 541/422/TU/UM/2012, tanggal 10 Januari 2012.
Pasal 3 SKB tersebut menyebutkan,“Besarnya porsi pembagian saham partisipasi dari total saham, jumlah saham partisipasi Pihak Pertama (Pemprov Kaltim) dan Pihak Kedua (Pemkab Kukar) disepakati 40 persen dan 60 persen atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak inpenden dan disepakati para pihak.”
Selain itu ada pula berita acara kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar pada rapat koordinasi membahas tentang kesiapan pemerintah daerah dalam alih kelola dan Participating Interest Blok Mahakam, 9 Juni 2015. Rapat koordinasi menyepakati Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat untuk membahas pembagian porsi kepemilikan saham PI Blok Mahakam dengan komposisi yang akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan hasil kajian data room Blok Mahakam. (sul/es/humasprov)
23 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2020 Jam 14:44:56
Pemerintahan
25 November 2017 Jam 13:51:15
Pemerintahan
17 Maret 2019 Jam 19:11:13
Pemerintahan
17 Desember 2018 Jam 18:27:21
Pemerintahan
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
19 September 2019 Jam 07:55:20
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Februari 2016 Jam 00:00:00
Perpustakaan
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Februari 2020 Jam 09:14:41
Berita Acara