Kalimantan Timur
Pemprov Bersurat ke BPJS Pusat dan Kemenkes

ist

BALIKPAPAN - Terkait pemutusan kontrak sementara oleh BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit Umum Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Berlaku per tanggal 11 Mei 2019. Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, BPJS tidak menjamin pembiayaan bagi pasien rawat inap di rumah sakit milik pemerintah daerah di Kota Beriman tersebut.

Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi  secara khusus menemui jajaran Direksi RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Dalam pertemuan jelas disampaikan bahwa Pemprov akan menyurati BPJS Pusat dan Dirjen Kesehatan Kementerian Kesehatan terkait pemutusan kontrak terhadap RSUD Kanujoso. "Kita segera bersurat ke pusat. Baik BPJS juga Kemenkes melalui Dirjen Kesehatan," ujar Hadi Mulyadi di Balikpapan, Sabtu (11/5/2019).

Terhadap masa akreditasi yang telah selesai, Wagub meminta BPJS untuk tidak diberlakukan pembatasan, terutama dalam pelayanan ke masyarakat yang ingin berobat ke Kanujoso. "Bagaimanapun juga masyarakat lebih utama. Kasihan mereka tidak terlayani hanya masalah akreditasi atau yang lain. Negara harus hadir demi masyarakat," ujar Hadi.

Wagub berharap BPJS bisa bijaksana dalam mengambil kebijakan. Terlebih masalah hajat orang banyak yang perlu pelayanan kesehatan. (yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait